Foto : Dok. KIM Nusantara
Foto : Dok. KIM Nusantara
MEMOonline.co.id. Lumajang- Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi fondasi penting dalam menjaga ketertiban administrasi sekaligus menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis.
Berangkat dari semangat tersebut, Pemerintah Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, memfasilitasi penentuan batas tanah secara musyawarah sebagai upaya membangun kepastian hukum sejak tingkat desa.
Langkah tersebut diwujudkan melalui koordinasi dan peninjauan langsung di lokasi yang berbatasan antara lahan milik Yayasan Pondok Pesantren Syarifuddin dengan lahan milik warga pada Rabu (22/7/2026).
Kegiatan dihadiri Kepala Desa Wonorejo Bahrul Rozi, Sekretaris Desa Eka Nova Prasetyo, perwakilan Yayasan Pondok Pesantren Syarifuddin yang terdiri atas Mohammad Sa'dul, Suradji, Moh. Azis, dan Gus Aang Burhanuddin, serta perwakilan pemilik tanah Untung beserta keluarga.
Penentuan batas dilakukan melalui dialog terbuka di lapangan agar seluruh pihak dapat melihat langsung kondisi riil sekaligus menyampaikan informasi mengenai batas kepemilikan masing-masing.
Pendekatan ini dipilih untuk menghasilkan kesepahaman yang dapat diterima bersama dan menjadi dasar terciptanya kepastian batas tanah.
Kepala Desa Wonorejo Bahrul Rozi mengatakan pemerintah desa berkepentingan memastikan setiap persoalan yang menyangkut hak masyarakat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan mengedepankan musyawarah.
"Musyawarah adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, setiap perbedaan dapat dicari titik temu sehingga tercipta suasana yang aman, damai, dan harmonis," ujarnya.
Perwakilan Yayasan Pondok Pesantren Syarifuddin maupun keluarga pemilik tanah juga menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Proses berlangsung tertib dan penuh rasa saling menghormati, sehingga peninjauan lapangan dapat berjalan lancar dengan mengedepankan kepentingan bersama.
Bagi Pemerintah Desa Wonorejo, membangun kepastian hukum tidak selalu harus dimulai melalui proses penyelesaian sengketa.
Justru, kepastian dapat diwujudkan lebih awal melalui komunikasi yang terbuka, verifikasi bersama, dan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak berkepentingan.
Pendekatan preventif tersebut menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang mengutamakan perlindungan hak masyarakat sekaligus menjaga hubungan sosial tetap harmonis.
Melalui langkah ini, Pemerintah Desa Wonorejo berharap pengelolaan pertanahan di tingkat desa semakin tertib, transparan, dan memberikan rasa aman bagi seluruh pihak.
Kepastian batas kepemilikan yang dibangun melalui musyawarah diharapkan tidak hanya memperkuat administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi fondasi terciptanya desa yang damai, kondusif, dan berkeadilan.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak