Foto : Dok. KIM Desa Purorejo
Foto : Dok. KIM Desa Purorejo
MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari, memastikan keterwakilan perempuan tetap menjadi bagian penting dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode mendatang.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui Musyawarah Penentuan Jumlah Keterwakilan Wilayah dan Keterwakilan Perempuan yang digelar sebagai tahapan awal pengisian keanggotaan BPD.
Musyawarah dihadiri Kepala Desa Purorejo Nanang Wahyudi, jajaran perangkat desa, Ketua TP PKK beserta pengurus, Ketua BPD Purorejo Suprehadi Prayoga bersama anggota, serta Panitia Pengisian Keanggotaan BPD.
Berdasarkan hasil pembahasan yang mengacu pada Peraturan Bupati Lumajang Nomor 31 Tahun 2017, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk dan besaran Alokasi Dana Desa (ADD), peserta musyawarah menyepakati jumlah anggota BPD Desa Purorejo untuk masa bakti berikutnya sebanyak tujuh orang.
Dari jumlah tersebut, komposisi keanggotaan ditetapkan terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan sebagai bentuk afirmasi agar suara perempuan tetap terwakili dalam proses perumusan kebijakan dan pembangunan desa.
Kepala Desa Purorejo Nanang Wahyudi menilai komposisi tersebut telah memenuhi ketentuan regulasi sekaligus mencerminkan semangat pembangunan yang inklusif.
"Penetapan tujuh anggota dengan rincian lima laki-laki dan dua perempuan ini sangat ideal. Selain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, komposisi ini juga menjamin bahwa aspirasi kaum perempuan dapat tersampaikan dalam setiap pembahasan peraturan desa," ujarnya, Rabu malam (22/7/2026).
Ketua BPD Purorejo Suprehadi Prayoga berharap tahapan berikutnya, mulai dari sosialisasi hingga penjaringan calon anggota, dapat berlangsung secara terbuka dan menghasilkan anggota BPD yang memiliki integritas serta mampu menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai unsur.
Dukungan terhadap keterwakilan perempuan juga disampaikan jajaran TP PKK Desa Purorejo.
Menurut mereka, kehadiran perempuan dalam BPD menjadi bagian penting untuk memperkuat perspektif pembangunan keluarga, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan desa.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi panitia untuk melanjutkan tahapan pengisian keanggotaan BPD sesuai jadwal yang telah disusun, mulai dari sosialisasi, pendaftaran bakal calon, hingga seleksi administrasi.
Bagi Pemerintah Desa Purorejo, pembentukan BPD bukan sekadar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memastikan lembaga permusyawaratan desa benar-benar mencerminkan keberagaman aspirasi masyarakat.
Dengan komposisi yang representatif, BPD diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan yang lebih partisipatif, inklusif, dan berpihak pada kepentingan seluruh warga.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak