Tolak Terbitkan Izin Minuman Keras, Bupati Lumajang Tegas Musnahkan 3.000 Botol Miras Ilegal

Foto : Pemusnahan ribuan miras di depan Kantor Bupati Lumajang
54
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan sikap keras dan komitmen tak tergoyahkan untuk tidak pernah melayani maupun menerbitkan izin perdagangan minuman beralkohol di wilayahnya.

‎ ‎Pernyataan kuat ini disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, di sela-sela kegiatan pemusnahan ribuan botol minuman keras hasil sitaan, Kamis (23/7/2026).

‎ ‎Berlangsung di halaman depan Kantor Bupati, Alun-Alun Utara, kegiatan tersebut menjadi bukti nyata penegakan aturan daerah.

Sebanyak 3.000 botol minuman beralkohol dimusnahkan di hadapan aparat penegak hukum dan masyarakat umum sebagai wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎ ‎Bupati Indah Amperawati, yang akrab disapa Bunda Indah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan amanah pelaksanaan Peraturan Daerah sekaligus bentuk perlindungan sosial.

‎ ‎"Saya selaku kepala daerah hanya menjalankan Peraturan Daerah yang telah disepakati. Bersama Forkopimda, kami bekerja sesuai kewenangan masing-masing untuk menegakkan aturan. Saya tegaskan secara terbuka: saya tidak akan pernah mengeluarkan izin perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang," ucap Bupati tegas.

‎ ‎Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur hukum belaka, melainkan momentum edukasi publik.

Pemerintah ingin memastikan generasi muda terhindar dari dampak buruk peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan norma sosial dan ketertiban umum.

‎ ‎"Ini penegakan hukum sekaligus sosialisasi luas kepada masyarakat. Kami ingin generasi muda Lumajang tumbuh sehat, berprestasi, produktif, dan jauh dari perilaku yang merusak masa depan," tambahnya.

‎ ‎Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan, menolak peredaran gelap, dan segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

‎ ‎Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berkaitan dengan tiga perkara pelanggaran Perda terkait peredaran minuman keras tanpa izin sah dari Bupati.

Ia menegaskan penegakan hukum akan terus berjalan konsisten tanpa kompromi demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di daerah.

‎ ‎Sinergi antara Pemerintah Daerah, Forkopimda, dan partisipasi masyarakat diharapkan mampu memperkuat benteng perlindungan sosial, menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Lumajang.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :    Udiens

Publisher  :   Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jakarta- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus memperkuat sektor pertanian melalui sinergi yang semakin erat dengan...

‎MEMOonline.co.id, Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukkan komitmen serius dalam...

MEMOonline.co.id, Lumajang- ‎Alun-Alun Lumajang merupakan pusat denyut nadi masyarakat yang berfungsi ganda sebagai ruang terbuka publik, pusat...

MEMOonline.co.id, Jember- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) resmi meluncurkan layanan Mobil Home Care di...

MEMOonline.co.id, Kota Batu- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus mematangkan rencana...

Komentar