Foto: Ketua Umum DPP AKJII, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me.
Foto: Ketua Umum DPP AKJII, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me.
MEMOonline.co.id. Surakarta- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang mengaitkan istilah "londo ireng" dengan wartawan, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP AKJII, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, saat agenda roadshow konsolidasi Divisi Khusus Advokasi Hukum dan HAM DPP AKJII di Kantor DPP AKJII, Jalan Ronggo Warsito No. 88, Mangkunegaran, Keprabon, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Yusuf, pernyataan Presiden yang mengaitkan istilah "londo ireng" dengan insan pers dan LSM merupakan kekeliruan yang dapat melukai profesi jurnalis.
"Presiden harus memahami bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, bukan pihak yang layak diberi stigma seperti yang disampaikan dalam pernyataan tersebut," tegas Yusuf.
Ia menegaskan, dalam sistem ketatanegaraan, pers memiliki peran strategis bersama eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam menjaga kehidupan demokrasi melalui fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Yusuf juga mengajak Presiden Prabowo menggelar dialog terbuka bersama insan pers dan LSM dari seluruh Indonesia untuk membahas persoalan tersebut.
"Mari kita duduk bersama dengan jurnalis dan LSM se-Indonesia. Jika memang ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau merugikan rakyat, mari dibuka berdasarkan data dan fakta," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yusuf juga mengingatkan bahwa pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ia menekankan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers.
Menurutnya, pers memiliki lima fungsi utama, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi yang dikelola secara profesional dan mandiri.
"Pers memiliki tanggung jawab memberikan informasi yang benar, mencerdaskan kehidupan bangsa, mengawasi jalannya pemerintahan, sekaligus menjalankan pendidikan politik kepada masyarakat," jelas Yusuf, yang juga berprofesi sebagai advokat dan Direktur Eksekutif Sapujagad Institut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyinggung masih adanya pihak yang diibaratkannya sebagai "londo ireng", dengan menyebut wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Penulis : Alvian/strong>
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak