Bersama 7 Advokat, Wartawan Senior Radar Sulteng Siap 'Melawan' Penonaktifan Sepihak Perusahaan

Foto: Wartawan Radar Sulteng, Bersama 7 advokat
72
ad

MEMOonline.co.id. Palu- Persoalan penonaktifan wartawan senior Radar Sulteng, Salam La'abu (44), memasuki babak baru.

Setelah diduga dinonaktifkan secara sepihak oleh manajemen, Salam resmi menunjuk tujuh advokat untuk mendampingi upaya hukum dan memperjuangkan hak-haknya.

Salam, wartawan kelahiran 1982 yang telah mengabdi di jajaran redaksi sejak 2014, diduga dinonaktifkan setelah menerbitkan berita terkait perkara praperadilan yang melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Sebagai langkah awal mencari keadilan, Salam pada Kamis (10/9/2026) menandatangani surat kuasa di salah satu warung kopi di Kota Palu.

Surat kuasa tersebut diberikan kepada tujuh advokat yang kemudian tergabung dalam tim “Solidaritas Salam & Partner”.

Tim tersebut diketuai Vebry Tri Haryadi, bersama Mohammad Taher, Michael, Dewi S.M. Fischer, Victor H.G. Kuhu, Febri Dwi Tjahjadi, dan Dian R.A. Palar.

Ketua tim kuasa hukum, Vebry Tri Haryadi, mengatakan pihaknya akan melayangkan surat klarifikasi dan keberatan secara resmi kepada perusahaan pada Jumat (11/9/2026).

Menurut Vebry, keputusan manajemen menonaktifkan Salam patut dipersoalkan karena berita yang diterbitkan telah melalui mekanisme penyuntingan redaksional dan menjadi bagian dari produk perusahaan.

“Berita yang sudah melalui mekanisme penyuntingan redaksional merupakan produk perusahaan, sehingga tidak semestinya seluruh persoalan dibebankan kepada wartawan secara personal,” tegas Vebry.

Berawal dari Berita Praperadilan

Persoalan ini bermula ketika Salam mengirimkan naskah berita berjudul “Lagi, Kejati Sulteng di Praperadilkan”.

Namun, ketika berita tersebut diterbitkan pada edisi 27 Agustus 2026, pihak redaksi mengubah judulnya menjadi “Ditetapkan Tersangka, Ronny Tanusaputra dan La Medy Ajukan Praperadilan Kasus Lama, Pernah Bebas Saat Tersangka oleh Polda”.

Belakangan, perusahaan memuat permohonan maaf dalam bingkai di halaman depan koran.

Salam kemudian dinonaktifkan terhitung sejak 1 September 2026 dengan tuduhan melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Salam mengaku dikeluarkan dari boks redaksi dan tidak lagi menjalankan aktivitas sebagaimana sebelumnya.

Ia juga disebut hanya menerima honor sebesar Rp140 ribu, yang dihitung berdasarkan 14 berita dengan honor Rp10 ribu per berita.

Atas kondisi tersebut, Salam meminta kejelasan mengenai status penonaktifannya, termasuk dasar keputusan dan jangka waktu penonaktifan.

Tim Advokat Soroti Hak Ketenagakerjaan

Selain mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik, tim kuasa hukum Salam juga menyoroti hak-hak ketenagakerjaan yang disebut belum terpenuhi selama sekitar 12 tahun bekerja.

Di antaranya menyangkut kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta persoalan upah yang menurut tim advokat perlu disesuaikan dengan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Palu.

Tim advokat menyebut UMK Palu sebesar Rp3.619.466 per bulan. Selain itu, mereka juga meminta kejelasan mengenai status hubungan kerja Salam setelah terjadi alih manajemen dari PT Media Tripoetri kepada PT Radar Sulteng pada September 2025.

Menurut tim kuasa hukum, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi Salam sebagai pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Meski demikian, tim Solidaritas Salam & Partner menegaskan masih membuka ruang penyelesaian melalui perundingan bipartit secara baik-baik dengan pihak perusahaan.

Namun, apabila tidak tercapai titik temu, pihak Salam melalui kuasa hukumnya menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palu.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak manajemen Radar Sulteng terkait keberatan dan langkah hukum yang disiapkan Salam bersama tim kuasa hukumnya.

Penulis     :    Dewi Shita Melani

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Parimo - Sulteng- Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal kembali mencuat di Dusun 5, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo,...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pembangunan jembatan penyeberangan baru di lingkungan RSUD dr. Haryoto Lumajang senilai Rp336,5 juta kembali...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Polemik pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU 54.694.01 kawasan Kolor, Kabupaten Sumenep, mendapat sorotan tajam...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Rowokangkung, Polres Lumajang, terus...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Di balik pelaksanaan proyek jembatan penyeberangan senilai Rp336,5 Juta di lingkungan RSUD dr. Haryoto Lumajang,...

Komentar