Laporan Dugaan Penggelapan dan Pemerasan Dihentikan, Advokat Wiwin Bebas Tuduhan

Foto: Wiwin (tengah) bersama tim kuasa hukumnya
33
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Kasus hukum yang sempat memanas dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Lumajang, yang melibatkan Advokat Wiwin Suharni Kurnia, SH., MH., kini memasuki babak baru.

Polres Lumajang secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan dan pemerasan yang sebelumnya diajukan oleh mantan klien Wiwin, Irawati.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Kepastian Hukum Nomor: B/2089/IX/2026/Satreskrim. Surat itu telah diserahkan kepada pihak kuasa hukum Wiwin.

Sempat Viral di Media Sosial

Sebelumnya, pada 22 Desember 2025, Irawati melaporkan Wiwin Suharni Kurnia melalui kuasa hukumnya, Fathul Qorib.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemerasan. Perkara itu kemudian menjadi sorotan sejumlah media daring dan media sosial, termasuk TikTok, hingga memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Pasca terbitnya surat kepastian hukum tersebut, tim hukum Wiwin memberikan penjelasan mengenai perkara yang sebelumnya dipersoalkan.

Hariyanto, salah satu anggota tim hukum yang mendampingi Wiwin, menyebut kliennya memiliki enam surat kuasa yang sah dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.

“Klien kami memang selaku kuasa hukum dari Irawati, memegang enam surat kuasa sah. Terkait sertifikat yang disoal, itu adalah hak retensi yang melekat secara profesi atas perkara yang telah ditangani, bukan tindak pidana,” ujar Hariyanto.

Menurutnya, penghentian penyelidikan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk melihat bahwa perkara tersebut tidak menemukan unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

“Kasus ini sudah clear. Ini menjadi dasar kuat bahwa klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana apa pun,” katanya.

Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Sementara itu, koordinator tim pembela, Hisbullah Huda, SH., MH., C.Med., C.PS., mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Wiwin untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan berkoordinasi penuh. Kemungkinan besar klien akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, bisa berupa laporan balik pidana maupun gugatan perdata, untuk memulihkan nama baik yang tercemar akibat pemberitaan yang tidak berdasar,” tegasnya.

Ia menambahkan, keputusan tersebut menjadi bagian penting bagi kliennya dalam upaya memperoleh kepastian hukum setelah perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik.

Didampingi PBH DPC Peradi Lumajang

Selama proses hukum berlangsung, Wiwin Suharni Kurnia mendapatkan pendampingan dari tim hukum Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Lumajang.

Tim tersebut terdiri dari Hisbullah Huda, SH., MH., C.Med., C.PS., CoDr. Pudoli Sandra, SH., MH., Hariyanto, SH., MH., serta Achmad Nasrullah Ubaidah, SH.

Dengan diterbitkannya surat kepastian hukum dari Polres Lumajang, pihak Wiwin menilai perkara tersebut telah memperoleh kejelasan dari sisi proses penyelidikan.

Meski demikian, rencana langkah hukum lanjutan masih akan dibahas bersama klien dan tim kuasa hukum.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pembangunan jembatan penyeberangan baru di lingkungan RSUD dr. Haryoto Lumajang senilai Rp336,5 juta kembali...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Polemik pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU 54.694.01 kawasan Kolor, Kabupaten Sumenep, mendapat sorotan tajam...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Rowokangkung, Polres Lumajang, terus...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Di balik pelaksanaan proyek jembatan penyeberangan senilai Rp336,5 Juta di lingkungan RSUD dr. Haryoto Lumajang,...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sorotan publik mengarah pada proyek pembangunan jembatan penyeberangan baru senilai Rp336,5 juta di lingkungan RSUD...

Komentar