Foto: (Dok.) MEMOonline.co.id
Foto: (Dok.) MEMOonline.co.id
MEMOonline.co.id. Parimo - Sulteng- Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal kembali mencuat di Dusun 5, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas tersebut berlangsung di kawasan bekas galian tambang emas yang sebelumnya diduga dikelola oleh seseorang berinisial J.
Kini, lokasi tersebut disebut kembali dibuka dan dikelola oleh seseorang berinisial M.
Informasi itu disampaikan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Bekas galian milik J sekarang dikelola inisial M dan dibuka kembali di Dusun 5,” ujar sumber tersebut.
Menurut sumber, kegiatan pertambangan dilakukan di kawasan yang sebelumnya telah menjadi lokasi galian.
Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti kapan aktivitas tersebut kembali dimulai serta siapa saja pihak yang terlibat.
Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
Selain menyangkut aspek legalitas, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan bagi para pekerja maupun masyarakat sekitar.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut berinisial M maupun J terkait dugaan aktivitas tersebut.
Konfirmasi dari Pemerintah Desa Buranga, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait juga masih diperlukan untuk memastikan status perizinan lokasi dan legalitas kegiatan pertambangan yang disebut kembali beroperasi tersebut.
Praktisi Hukum: PETI Masuk Ranah Pidana
Sementara itu, praktisi hukum muda Sulawesi Tengah, Dewi Fischer, SH, MH, menilai aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat masuk dalam ranah pidana apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Ia merujuk pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
Selain penambang, menurut Dewi, pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau memperdagangkan hasil pertambangan ilegal juga dapat berhadapan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Minerba.
Dewi juga menyoroti kemungkinan penerapan ketentuan lingkungan apabila aktivitas pertambangan terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, termasuk apabila menggunakan bahan kimia berbahaya.
Menurutnya, maraknya dugaan PETI di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah membutuhkan strategi penegakan hukum yang tidak hanya mengandalkan tindakan represif.
“Penegakan hukum harus dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif,” ujarnya.
Pada sisi preventif, kata Dewi, aparat bersama pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan wilayah rawan PETI, sosialisasi mengenai bahaya tambang ilegal, patroli rutin, hingga pemasangan papan imbauan di kawasan yang rawan aktivitas pertambangan ilegal.
Sedangkan pendekatan represif dapat dilakukan melalui operasi penertiban, penindakan terhadap pelaku maupun pemodal, penyitaan peralatan pertambangan apabila memenuhi ketentuan hukum, serta pembongkaran fasilitas yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Buranga Kembali Dibayangi Tragedi Longsor
Secara khusus, Dewi menyoroti dugaan kembali dibukanya aktivitas pertambangan di Dusun 5, Desa Buranga.
Ia mengingatkan bahwa kawasan tersebut sebelumnya pernah dikaitkan dengan peristiwa longsor yang menelan korban jiwa.
Pada 2021, peristiwa longsor di kawasan pertambangan di Desa Buranga dilaporkan menewaskan enam orang penambang. Tragedi kembali terjadi pada Februari 2026.
Saat itu, seorang penambang lokal dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material tanah dalam peristiwa longsor di Dusun 5, Desa Buranga.
Menurut Dewi, rangkaian kejadian tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak sebelum aktivitas pertambangan kembali dilakukan.
“Jika benar aktivitasnya kembali berlangsung, sangat diharapkan segera dihentikan,” tegasnya.
Ia menilai aspek keselamatan harus menjadi prioritas, terlebih jika lokasi yang digunakan merupakan kawasan bekas galian yang memiliki potensi longsor.
Meski demikian, seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas PETI yang kembali berlangsung di Dusun 5 Desa Buranga tersebut masih merupakan informasi awal dan perlu diverifikasi lebih lanjut.
Penulis : Dewi Shita Melani
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak