Foto: Praperadilan Sidang Pokok Perkara Hukum Rafiq Al Amri
Foto: Praperadilan Sidang Pokok Perkara Hukum Rafiq Al Amri
MEMOonline.co.id. Palu- Sulteng- Gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum anggota DPD RI asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri, terhadap Polda Sulawesi Tengah ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan agenda putusan pada Selasa (8/9/2026).
Hakim tunggal Nasution menyatakan penetapan tersangka terhadap Rafiq Al Amri dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sah secara hukum.
Meski permohonan praperadilan ditolak, tim kuasa hukum Rafiq Al Amri yang tergabung dalam Scripta Diantara Law menyatakan siap melanjutkan perjuangan hukum pada persidangan pokok perkara.
Kuasa hukum Rafiq Al Amri, Vebry Tri Haryadi dan Mohammad Taher alias Toni, didampingi Dian Ramdaningsih, menyampaikan sejumlah catatan terhadap pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Vebry mengatakan, terdapat sejumlah hal yang menurutnya tidak sejalan dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim selama hampir dua jam.
"Walau praperadilan kita ditolak, tetapi dari pertimbangan yang hampir dua jam dibacakan hakim, kita melihat ada kontradiksi," ujar Vebry kepada wartawan seusai persidangan.
Menurut Vebry, substansi permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya bukan mempersoalkan banyak atau sedikitnya alat bukti yang disampaikan penyidik Ditressiber Polda Sulteng.
Namun, kata dia, pihaknya mempertanyakan kualitas dan relevansi alat bukti tersebut dengan unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada kliennya.
"Bukan banyaknya bukti, tetapi kualitas bukti dan relevansi terhadap unsur-unsur pidana yang ada. Pertanyaan kita, apakah yang dimaksud ini person, apakah jabatan, atau organisasi? Di dalam Putusan MK 105 jelas bahwa jabatan atau organisasi tidak termasuk. Tapi hakim menilai itu sudah masuk pokok perkara," jelasnya.
Vebry merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menurutnya relevan dengan perkara tersebut.
Ia menilai argumentasi yang diajukan pihaknya terkait putusan MK tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan dalam menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Kuasa Hukum: Unggahan Rafiq Merupakan Kritik
Vebry juga membantah tudingan bahwa unggahan Rafiq Al Amri di media sosial merupakan bentuk pencemaran nama baik.
Menurutnya, unggahan tersebut merupakan bentuk kritik sosial dan bukan serangan terhadap kehormatan seseorang.
"Ustaz Rafiq Al Amri tidak salah dalam postingan itu, itu adalah kritik. Kritik tidak bisa menjadi penyerangan terhadap kehormatan orang atau pencemaran nama baik. Ingat, kritik tidak bisa dipidanakan. Itu kriminalisasi terhadap Ustaz Rafiq Al Amri," tegas Vebry.
Ia menambahkan, penyidik seharusnya mempertimbangkan Putusan MK Nomor 105 Tahun 2024 serta keterangan ahli bahasa yang menurutnya menyatakan unggahan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.
Siap Hadapi Persidangan Pokok Perkara
Sementara itu, Mohammad Taher alias Toni mengatakan, Rafiq Al Amri tetap optimistis dan tidak patah semangat setelah putusan praperadilan tersebut.
"Tadi saya sudah berkoordinasi via WhatsApp dengan Ustaz Rafiq. Beliau menyampaikan akan maju terus untuk membuktikan bahwa keadilan ada di pihak kami. Klien kami justru tidak sabar untuk masuk ke tahap pembuktian di pokok perkara," kata Toni.
Menurut Toni, praperadilan hanya menguji aspek formal dalam proses hukum. Sementara itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan dilakukan dalam persidangan pokok perkara.
"Praperadilan ini hanya menyentuh aspek formal. Di pokok perkara nanti semuanya akan terbuka lebar. Kami siap membela beliau sampai titik darah penghabisan," pungkasnya.
Berawal dari Laporan Ketua MUI Kota Palu
Perkara tersebut bermula dari laporan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah yang juga Ketua MUI Kota Palu, Prof. Zainal Abidin, terhadap Rafiq Al Amri ke Ditressiber Polda Sulteng atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Kasus itu berawal ketika Prof. Zainal Abidin menyampaikan ceramah dalam perayaan Paskah Oikumene pada 2024.
Setelah itu, Rafiq Al Amri melalui akun Facebook pribadinya mengunggah pernyataan yang menurutnya merupakan upaya meluruskan materi ceramah tersebut berdasarkan pemahamannya.
Namun, unggahan tersebut kemudian dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik oleh Prof. Zainal Abidin dan dilaporkan ke Polda Sulteng.
Atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik, Rafiq Al Amri melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Palu dengan nomor register 18/Pid.Pra/2026/PN Palu.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Nasution menolak permohonan praperadilan tersebut dan menyatakan proses hukum terhadap Rafiq Al Amri dapat dilanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara.
Penulis : Dewi Shita Melani
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak