Foto: Suasana RJ di Balai Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu
Foto: Suasana RJ di Balai Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kasus dugaan pencurian sepeda motor di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif atau MKR.
Kesepakatan itu dilaksanakan dalam forum RJ di Rumah RJ Balai Desa Beji, Jumat (20/8/2026).
Penasehat Hukum korban, Bagas Dwi Wicaksono, SH, menjelaskan alasan kasus ini bisa diselesaikan dengan pendekatan restoratif.
Menurutnya, tersangka hanya disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencurian Biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Karena ancaman pidananya 5 tahun, maka perbuatannya masuk dalam kriteria yang dapat diselesaikan melalui MKR. Hal ini relevan dengan Pasal 80 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur syarat-syarat penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif," ujar Bagas.
Dengan terpenuhinya syarat formil dan materiil tersebut, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan di luar proses pengadilan. Proses RJ di Balai Desa Beji difasilitasi oleh aparat penegak hukum bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
"Penerapan RJ diharapkan dapat memulihkan hubungan antara korban dan tersangka, serta memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang," tandas Bagas.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak