Foto: Pelaku saat diamankan Polsek Pakusari
Foto: Pelaku saat diamankan Polsek Pakusari
MEMOonline.co.id. Jember- Seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan kembali berurusan dengan polisi.
Eko Purnomo, warga Dusun Rowo, RT 01/RW 15, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, ditangkap anggota Polsek Pakusari pada Selasa (18/8/2026).
Eko ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan sepeda motor milik teman dekatnya, Irmawati, warga Dusun Sumberdandang, RT 02/RW 09, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari.
Kasus tersebut bermula ketika Eko meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menjenguk ibunya di Desa Mrawan, Kecamatan Mayang.
Namun, motor yang dipinjam sejak Jumat (7/8/2026) itu tak kunjung dikembalikan hingga Selasa (11/8/2026).
Korban sempat berusaha mencari Eko ke kediamannya. Namun, pelaku tidak berada di tempat.
Karena motor miliknya juga tidak kunjung dikembalikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kanit Reskrim Polsek Pakusari, Aiptu Lefatra NK, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, korban dan pelaku diketahui merupakan teman dekat.
“Korban ini teman akrab pelaku. Pelaku menginap selama empat hari, sejak Jumat (7/8/2026). Pada Selasa (11/8/2026), alasannya hendak menjenguk ibunya di Rowo, Desa Mrawan, Mayang, Jember,” jelas Lefatra.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Kasus ini menjadi perhatian karena Eko diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
Berdasarkan catatan kepolisian, Eko merupakan residivis dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan padi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bondowoso.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi P-3337-NC warna cokelat tahun 2024 beserta surat-surat kendaraan.
Atas perbuatannya, Eko dijerat Pasal 492 subsider Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak