‎Berkedok Wajib ‘Jariyah’ Bayar Rp4,5 Juta, Pungutan di MTsN 1 Lumajang Dipersoalkan Wali Murid

Foto : MTsN Lumajang dari depan
26
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang- Sorotan kembali mengarah ke lingkungan madrasah negeri di Jalan Kalimas, Kecamatan Lumajang, yang mencakup Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lumajang dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

Pasalnya, muncul keluhan wali murid terkait dugaan pungutan yang disebut sebagai “uang jariyah”.

Meski menggunakan istilah jariyah, sejumlah wali murid mempertanyakan karena nominal yang dibebankan disebut mencapai Rp4,5 juta per siswa.

Pembayaran tersebut juga dikabarkan disertai surat pernyataan kesanggupan membayar.

Dana itu disebut diperuntukkan bagi pengadaan lahan di kawasan Ma’had.

Namun, seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan dasar penetapan nominal tersebut, terlebih dirinya mendapat informasi bahwa lahan yang dimaksud telah dibeli pada tahun sebelumnya.

“Kalau pertemuan kemarin diinformasikan jariyah itu bayar Rp4,5 juta per siswa. Sebelum mengisi jariyah, kami diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar,” ungkapnya.

Menurut dia, pihak madrasah menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran mencapai miliaran rupiah sehingga kemudian dibagi berdasarkan jumlah siswa dan menghasilkan nominal Rp4,5 juta per siswa.

“Dijelaskan ada kebutuhan sekian miliar, sehingga muncul angka Rp4,5 juta dari jumlah siswa. Tapi jariyah itu tidak ada ketentuan nominal, seharusnya sukarela, bukan ditetapkan dan dipaksa dengan surat pernyataan,” tegasnya.

Wali murid tersebut juga mempertanyakan penggunaan dan status aset yang diperoleh dari dana yang dihimpun dari orang tua siswa.

Terlebih, MTsN merupakan lembaga pendidikan negeri yang berada di bawah Kementerian Agama.

Menurutnya, pembiayaan pengadaan aset, pembangunan maupun renovasi di madrasah negeri semestinya memiliki mekanisme dan sumber anggaran yang jelas serta tidak membebani wali murid secara wajib.

Sorotan juga diarahkan terhadap peran Komite Madrasah.

Komite dinilai perlu memastikan setiap bentuk sumbangan dari wali murid benar-benar bersifat sukarela, transparan, serta memiliki dasar dan peruntukan yang jelas.

Selain itu, status kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan yang telah dibeli melalui dana masyarakat juga dipertanyakan.

Wali murid berharap ada penjelasan terbuka mengenai apakah aset tersebut telah tercatat sebagai aset negara atau masih berstatus perorangan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala MTsN 1 Lumajang, Dr. Mohammad Safik, S.Pd., M.Pd., belum memberikan tanggapan. Saat dikunjungi di sekolah, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan juga belum mendapat balasan.

Keluhan tersebut kini memicu keresahan di kalangan wali murid.

Mereka berharap Kementerian Agama maupun pihak berwenang melakukan klarifikasi dan penelusuran terkait mekanisme penghimpunan dana, dasar penetapan nominal Rp4,5 juta, penggunaan dana, serta status aset yang diperoleh.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan dana di madrasah negeri berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan beban bagi peserta didik maupun wali murid.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama DPRD Jember menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kasus dugaan penipuan jual beli stan Pedagang Kaki Lima di Alun-Alun Kota Batu memasuki babak baru. Korban resmi...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menghimbau para pengguna jalan untuk mengantisipasi potensi kemacetan...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Probolinggo terus dilakukan melalui penguatan kapasitas guru dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. menerima audiensi dan silaturahmi Pengurus Cabang Pergerakan...

Komentar