Foto: Tim
Foto: Tim
MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Desa Krasak terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan penerbitan Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dapat diurus dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Layanan tersebut menjadi salah satu pelayanan administrasi yang cukup sering diakses warga, terutama untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun berbagai kebutuhan administrasi lainnya yang mensyaratkan kepemilikan SKCK.
Perangkat desa menjelaskan bahwa warga yang akan mengurus Surat Pengantar SKCK cukup menyiapkan dokumen persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat pengantar dari Ketua RT/RW setempat.
Setelah berkas diserahkan ke petugas pelayanan di kantor desa, petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data pemohon.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, surat pengantar akan segera diproses, dicetak, dan ditandatangani oleh pejabat desa yang berwenang sebelum diserahkan kepada pemohon.
Salah satu petugas pelayanan desa mengatakan bahwa pemerintah desa berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan transparan kepada masyarakat.
“Selama persyaratan yang dibawa warga sudah lengkap, proses penerbitan surat pengantar SKCK dapat diselesaikan dalam waktu singkat dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Pemerintah Desa Krasak juga mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen administrasi secara mandiri tanpa menggunakan perantara. Selain lebih aman, hal tersebut juga dapat memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui pelayanan yang mudah diakses dan transparan, pemerintah desa berharap masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan publik di tingkat desa.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak