Foto: Wali Kota Batu, Nurochman, S.H, M.H.
Foto: Wali Kota Batu, Nurochman, S.H, M.H.
MEMOonline.co.id, Kota Batu- Pemberitaan media terkait aktivitas di Pesanggrahan oleh Kusuma Pinus, mendapat reaksi keras dari Wali Kota Batu, Jawa Timur, Nurochman, S.H., M.H.
Orang nomor satu di Kota Batu itu mengaku telah memberikan sanksi melalui Dinas PUPR agar Kusuma Pinus hentikan aktivitas di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu karena belum mengantongi ijin.
Pernyataan ini ia sampaikan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (7/8/2025).
“Sudah kami berikan sanksi melalui DPUPR untuk Penghentian Aktivitas sampai terbitnya peil banjir,” tegas Nurochman.
Langkah ini diambil untuk menangani masalah tersebut dan menghentikan aktivitas yang berpotensi menimbulkan bencana longsor di wilayah itu.
Informasi yang diperoleh lokasi itu akan dibangun perumahan oleh pengembang.
Namun hingga saat berita ini ditulis pihak Kusuma Pinus belum bisa memberikan tanggapannya.
Eduardo Hariyanto Effendi, GM Kusuma Pinus ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp ponselnya tidak direspon.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak