Praktisi Hukum Sumenep Siap Beri Pendampingan Hukum Terhadap Semua Elemen Masyarakat Soal Penolakan Pengesahan UU Cipta Kerja

Foto:: praktisi hukum sumenep
921
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Sejak disahkan UU Cipta kerja beberapa hari lalu. Aksi demonstrasi secara besar-besaran terjadi dalam skala nasional.

Mulai dari mahasiswa, buruh serta elemen masyarakat menggelar demo menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kondisi ini tak luput dari pengamatan praktisi hukum asal Kabupaten Sumenep. Ach Supyadi SH, MH.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu mengatakan, Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR) menambah panjang daftar kebijakan yang tidak melibatkan rakyat dalam menyusunnya.

Kata dia, UU Cipta Kerja mengancam banyak sektor, mulai dari kebebasan sipil, keadilan sosial, ekonomi, budaya dan keberlanjutan lingkungan hidup.

"Jangan sampai buruh yang menjadi korban kekejaman para kapitalis," katanya. Jum'at (9/10/20).

Menurutnya, sebagai praktisi hukum, pihaknya menolak atas disahkannya UU Cipta Kerja dan siap memberikan pendampingan dan pembelaan hukum bagi aktivis atau buruh dan masyarakat yang menjadi korban keberingasan oknum aparat dalam menyuarakan aspirasiranya.

"Pendampingan hukum ini dilakukan atas dasar rasa solidaritas saya terhadap rekan-rekan buruh atau mahasiswa, bila ada intimidasi dari aparat dipersilahkan bisa langsung hubungi saya," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Team16 Sumenep Fandari SH. Kolega Ach Supyadi itu menyambut, pembelaan hukum terhadap masyarakat yang tertindas itu adalah bagian dari jihad kemanusiaan.

"Untuk memanusiakan manusia, Salah satu tugas pokok negara adalah mewujudkan apa yang diamanahkan oleh Pasal 27 (2) UUD NRI 1945 yaitu (1) bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan, dan (2) bahwa setiap orang yang bekerja itu berhak mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ujar Fandari.

Fandari berharap, DPR RI tidak seperti anak anak Paud dan TK yang lagi asyik bermain dengan sendirinya. Membuat undang undang layaknya mainan.

. "Omnibus Law ini sangat berbahaya untuk keberlangsungan hidup umat di bumi  indonesia, maka dari itu Jangan sampai pemerintah membunuh rakyat secara perlahan dengan Undang Undang  Omnibus Law ini,” pungkasnya. (Igs/Zai/Red).

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Jember- Bupati Jember Muhammad Fawait bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember turun langsung ke Desa Selodakon,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Paguyuban Pengusaha Rokok (PPR) Kabupaten Sumenep mengajak seluruh perusahaan rokok (PR) lokal memaksimalkan penyerapan...

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Ikatan Alumni Universitas Airlangga (IKA...

MEMOonline.co.id. Lumajang- ‎Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda, mulai dari penyalahgunaan media digital, perundungan, hingga...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk...

Komentar