Foto: Pansus raperda pengelolaan barang milik daerah di Komisi III DPRD Sumenep
Foto: Pansus raperda pengelolaan barang milik daerah di Komisi III DPRD Sumenep
MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep membentuk panitia khusus (pansus) guna mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah.
Langkah ini diambil di tengah kebutuhan mendesak untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah yang dinilai belum optimal.
Rapat pembahasan digelar di ruang Komisi III DPRD Sumenep, Senin (4/5/2025), dipimpin Ketua Pansus M. Mirza Khomaini Hamid.
Turut hadir Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Sumenep.
Mirza menjelaskan, raperda yang merupakan usulan pemerintah daerah tersebut dibahas secara rinci guna memastikan kejelasan norma serta kemudahan implementasi di lapangan.
“Setiap poin dalam draf kami telaah secara mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, fokus pembahasan mencakup pembenahan sistem pengelolaan aset secara menyeluruh, mulai dari aspek administrasi, pemanfaatan, hingga pengawasan.
Langkah ini dinilai krusial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum tergarap maksimal.
Lebih lanjut, pansus menargetkan pembahasan raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal melalui koordinasi intensif dengan pihak eksekutif.
“Kami ingin regulasi ini segera disahkan agar menjadi landasan kuat dalam pengelolaan kekayaan daerah yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak