Foto: Abdul Rahim, Bendahara Desa Pagerungan Kecil
Foto: Abdul Rahim, Bendahara Desa Pagerungan Kecil
MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penyaluran solar bersubsidi kepada PT PNE di wilayah Pagerungan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, mendapat bantahan dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Abdul Rahim, Bendahara Desa Pagerungan Kecil, yang namanya dikaitkan dengan dugaan penyaluran solar bersubsidi, secara tegas membantah tudingan tersebut.
Rahim memastikan dirinya tidak pernah memasok maupun menyalurkan solar bersubsidi kepada PT PNE.
Ia juga menyayangkan munculnya informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan tersebut tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.
“Saya membantah informasi tersebut. Saya tidak pernah melakukan penyaluran atau menyuplai solar bersubsidi kepada PT PNE,” kata Abdul Rahim, Kamis (3/9/2026).
Menurut Rahim, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pemberitaan, tetapi juga berkaitan dengan akurasi informasi dan dampaknya terhadap nama baik pihak yang disebut.
Ia menilai, setiap pihak yang dikaitkan dengan suatu dugaan semestinya diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum informasi dipublikasikan.
“Saya sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Seharusnya sebelum berita diterbitkan, ada konfirmasi kepada saya sebagai pihak yang disebut. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian menimbulkan persepsi yang merugikan,” ujarnya.
Rahim menegaskan tidak keberatan terhadap fungsi kontrol pers maupun hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Namun, ia meminta setiap pemberitaan yang menyangkut dirinya maupun pihak lain tetap mengedepankan fakta, verifikasi, dan keberimbangan.
Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran perlu memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak yang disebut agar informasi yang diterima masyarakat tidak bersifat sepihak.
“Saya terbuka untuk memberikan penjelasan jika ada dugaan atau informasi yang menyangkut saya. Tetapi sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu dan disampaikan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik,” tuturnya.
PT PNE: Solar Dibeli dari Vendor Resmi
Bantahan juga disampaikan PT PNE. Perusahaan tersebut menepis informasi yang menyebut kegiatan operasionalnya menggunakan solar bersubsidi.
Febry, perwakilan PT PNE, mengatakan kebutuhan solar untuk operasional perusahaan diperoleh melalui vendor resmi.
Ia menegaskan BBM yang digunakan bukan solar bersubsidi.
“Selama ini kami membeli solar dari vendor resmi, bukan solar subsidi,” ujar Febry.
Ia menjelaskan, pengadaan BBM untuk kebutuhan operasional perusahaan dilakukan melalui jalur resmi dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah informasi mengenai pembelian solar bersubsidi melalui Abdul Rahim sebagaimana yang sebelumnya beredar.
Dengan adanya bantahan dari Abdul Rahim selaku Bendahara Desa Pagerungan Kecil serta klarifikasi dari PT PNE, informasi mengenai dugaan suplai solar bersubsidi tersebut mendapat penyangkalan dari dua pihak yang disebut berkaitan.
Meski demikian, substansi dugaan penggunaan maupun distribusi BBM bersubsidi tetap memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut apabila terdapat data atau temuan yang mendukung dugaan tersebut.
Keterangan dari seluruh pihak menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak hanya berdasarkan klaim sepihak.
Dalam konteks pemberitaan, prinsip verifikasi dan keberimbangan menjadi penting, terutama ketika informasi yang disampaikan menyangkut reputasi individu maupun badan usaha.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan maupun bukti dari pihak lain yang dapat membuktikan tudingan terhadap Abdul Rahim maupun PT PNE terkait dugaan penyaluran atau penggunaan solar bersubsidi tersebut.
Penulis : Tim/Redaksi
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak