Foto: Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, SH.
Foto: Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, SH.
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Satreskrim Polres Batu kini tengah mendalami dugaan praktik ilegal jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
Kasus ini viral dan menjadi perbincangan hangat warga.
Dukungan agar kasus segera diusut terus mengalir ke Polres Batu.
Polisi Benarkan Ada Laporan Masuk
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H., membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan jual-beli lapak PKL.
“Ya benar, ada laporan yang masuk. Saat ini kasusnya kami dalami sejauh mana unsur pidananya berdasarkan keterangan pelapor,” tegasnya kepada awak media, Kamis (3/9/2026).
Kronologi Laporan Pertama: Kerugian Rp 8 Juta Laporan: LPM/564/IX/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim
Peristiwa bermula 2022 di Alun-Alun Kota Batu. Pelapor bertanya kepada terlapor berinisial X tentang prosedur berjualan.
X mengaku lapak harus dibeli dengan harga sepihak: Rp 8 juta untuk lapak jajanan/kue dan Rp 15 juta untuk lapak makanan berat.
Pelapor lalu mentransfer Rp 8 juta ke rekening Bank BNI milik X.
Namun setelah lunas, pelapor justru diminta mencari lapak sendiri.
Ia sempat berjualan 2 hari tapi sepi, lalu berhenti.
Janji relokasi ke kawasan GOR Ganesha pasca-renovasi Pasar Laron juga tidak terealisasi. Di grup WhatsApp paguyuban malah sering terjadi rebutan lapak.
Saat diminta pengembalian dana, X menolak. Baru kemudian pengurus lain mengembalikan Rp 5 juta. Total kerugian pelapor tersisa Rp 3 juta.
Kronologi Laporan Kedua: Kerugian Rp 10 Juta Laporan: LPM/560/IX/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim
Kejadian berlangsung 2023 di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. Terlapor X bersama saudaranya berinisial E datang ke rumah pelapor dan menawarkan lapak PKL Alun-Alun seharga Rp 10 juta. Uang tunai diserahkan di rumah.
Beberapa bulan kemudian, X menunjukkan lokasi lapak yang katanya sudah dibeli. Pelapor menolak karena lokasi masih sepi.
Pada 2024, saat dicek, lapak tersebut ternyata sudah ditempati orang lain. Pelapor merasa dirugikan Rp 10 juta dan akhirnya melapor ke Satreskrim Polres Batu.
Dukungan Warga
WHY, warga Kelurahan Sisir, mengaku mendukung penuh langkah Polres Batu.
“Sebagai warga Kota Batu kami harus peduli. Kasihan banyak masyarakat dijanjikan lapak tapi tidak dapat. Semoga Satreskrim bisa memberikan rasa keadilan,” ujarnya.
Total 3 Korban, Kerugian Puluhan Juta
Kuasa hukum pelapor, Suwito, S.H., M.H. dan Bagas Dwi Wicaksono, S.H., mendesak aparat segera menindaklanjuti.
Mereka juga mengimbau korban lain agar berani melapor demi menghentikan praktik jual-beli aset publik.
Sebelumnya juga ada laporan serupa dengan kerugian Rp 15 juta. Dengan begitu total ada 3 korban dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kedua laporan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak