Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu Ditahan Korupsi Pengelolaan Kios dan Los Rp262 Juta

Foto: Penetapan Tersangka dan Penahanan Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani
46
ad

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kejaksaan Negeri Kota Batu resmi menetapkan Agus Suyadi, mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los pasar. Ia langsung ditahan usai penetapan.

Penetapan dan penahanan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di Kantor Kejari Batu.

Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana, mengatakan tindakan upaya paksa itu dijatuhkan kepada Agus Suyadi yang menjabat Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Batu periode 2020–2024.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melakukan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan rutan atas nama AS selaku Kepala UPT Pasar periode 2020 sampai 2024," ujar Arya.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-801/M.5.44/FD.1/06/2026 tanggal 24 Juni 2026. Kasus ini terkait dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Among Tani tahun 2023. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sesuai KUHAP.

Dalam perkara ini, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta dan menerima uang dari para pedagang terkait pemberian dan penggunaan kios serta los di Pasar Induk Among Tani.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga diterima tersangka sebesar Rp262.800.000," jelas Arya.

Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masa penahanan di rutan ditetapkan selama 20 hari ke depan. Sementara aliran dan penggunaan dana Rp262,8 juta tersebut masih didalami penyidik.

"Itu masih didalami oleh penyidik," katanya.

Arya menegaskan proses penyidikan belum final dan akan terus berjalan. Ia meminta masyarakat mengikuti perkembangan selanjutnya.

"Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Mohon teman-teman mengikuti perkembangan prosesnya," pungkasnya.

Penulis     :    Risma

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penyaluran solar bersubsidi kepada PT PNE di wilayah Pagerungan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, mendapat...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebanyak 368 siswa Bintara resmi menyelesaikan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) TNI AD Gelombang III Tahun...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Ribuan masyarakat bersama pelajar mengikuti Sumenep Bersholawat bersama Majelis Attaufiq di Stadion A. Yani Sumenep, Kamis...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Satreskrim Polres Batu kini tengah mendalami dugaan praktik ilegal jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Penanganan kasus yang dilaporkan Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura, Sarkawi, ke kepolisian sejak 18 Juni 2021 hingga...

Komentar