Foto : Kapolres Lumajang (tengah) menunjukkan barang bukti, didampingi Kasat Resnarkoba (kanan) dan anggotanya
Foto : Kapolres Lumajang (tengah) menunjukkan barang bukti, didampingi Kasat Resnarkoba (kanan) dan anggotanya
MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang mencatatkan hasil gemilang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Selama 12 hari operasi, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, kepolisian berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkoba dan menangkap 29 tersangka, terdiri dari 28 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi menyampaikan, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Lumajang.
"Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti signifikan, antara lain 172,62 gram sabu, 4.505 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya), uang tunai Rp29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor, empat timbangan digital, serta empat alat hisap sabu.
Pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan, pengintaian, hingga metode counter delivery.
"Dalam proses pengungkapan, Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang," jelas Riki.
Modus Online hingga Sistem Ranjau Marak Digunakan.
Kapolres juga mengungkapkan modus yang makin berkembang. Selain transaksi langsung, pelaku banyak memanfaatkan jaringan online dan jasa kurir.
Modus lain adalah sistem ranjau — pembeli membayar lebih dulu via transfer, lalu pelaku mengirim titik lokasi dan barang ditinggalkan di tempat tertentu untuk diambil pembeli.
"Modus operandinya bermacam-macam, baik penjualan secara online melalui kurir maupun menggunakan modus ranjau. Pelaku memberikan titik lokasi setelah transaksi pembayaran dilakukan, kemudian meninggalkan barang bukti untuk diambil pembeli," tegasnya.
Sebagian besar pelaku yang diamankan merupakan warga Kabupaten Lumajang. Riki mengajak masyarakat dan media untuk bersinergi memutus rantai peredaran narkoba.
"Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan 110," imbaunya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto menjelaskan, dari 29 tersangka, 21 orang merupakan pengedar dan delapan lainnya pengguna.
Rata-rata berusia muda, sebagian sudah bekerja dan berkeluarga. Polisi juga mengidentifikasi satu bandar yang beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.
Terkait sanksi, terhadap pengedar diterapkan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5–20 tahun penjara.
Sementara pengguna dikenakan Pasal 127 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak