Foto: Pemusnahan 7,4 Juta Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Jember
Foto: Pemusnahan 7,4 Juta Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Jember
MEMOonline.co.id. Jember- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama aparat penegak hukum intensif menyita dan melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan rokok ilegal.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember himbau untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
Hal tersebut jelas merugikan Negara, dan juga merugikan masyarakat.
Sebab, sebagian dana cukai dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bea Cukai Jember dihadiri Direktorat Jendral Bea Cukai Jawa Timur II serta perwakilan pejabat daerah Bondowoso, Situbondo dan APH serta TNI/Polri terkait.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Jember Muhammad Syahirul Alim meminta masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa cukai.
Sebab, akan merugikan berbagai pihak, termasuk petani tembakau.
Apalagi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah, pada akhirnya akan dikembalikan ke masyarakat.
Masyarakat juga diminta tidak segan-segan untuk melaporkan kepada pihaknya jika menjumpai atau menemukan peredaran rokok ilegal.
"Untuk memerangi peredaran rokok ilegal, dibutuhkan peran semua pihak, termasuk masyarakat yang turut mengawasi di lapangan. Laporkan jika menemukan rokok ilegal, yaitu rokok yang tanpa cukai, ini terbesar sepanjang sejarah," tegasnya, Jum'at (22/8/2026).
Syahirul menambahkan, bahwa pemberantasan rokok ilegal perlu dukungan dari semua pihak.
Cukup sederhana. Yakni tidak membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran. Ia optimistis, cara tersebut ampuh menekan peredaran rokok ilegal. Karena sudah tidak ada permintaan lagi dari konsumen.
Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan. Saat ini Sebagian pemasukan dari dana cukai, dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Rokok illegal inilah yang harus kita perangi bersama-sama, karena yang ilegal ini tidak membayarkan kewajibannya kepada Negara, padahal dengan pajak cukai kita bisa membayar biaya jaminan kesehatan dan lain–lain, ini anggarannya dari pajak rokok," ungkapnya.
Ia memengatakan pentingnya edukasi dilakukan kepada semua pihak terkait dengan pita cukai.
Pihaknya juga secara masif melakukan edukasi tentang cukai dengan harapan bisa menekan peredaran rokok ilegal.
"Jadi jangan beli rokok yang tanpa pita cukai, karena itu ilegal dan ada ancaman pidananya. Mari bersama-sama kita berantas rokok ilegal, karena itu jelas merugikan negara dan merugikan masyarakat," ajaknya.
Terakhir, Ia menyebutkan sejumlah pelanggaran terhadap cukai antara lain, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, serta rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.
"Pelanggaran atas kategori itu dikenakan hukuman penjara dan denda. Selain itu, pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi. Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) total 7,4 juta batang rokok ilegal, periode Oktober 2025 sampai Juni 2026, 7.425.928 Batang, Nilai Barang Rp.10,57 Miliar dan Kerugian Negara Rp.7,2 Miliar,"Pungkasnya.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak