Foto : Arsyad Subekti, pemerhati lingkungan Lumajang
Foto : Arsyad Subekti, pemerhati lingkungan Lumajang
MEMOonline.co.id. Lumajang- Keputusan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang, bersama Camat Randuagung yang memberikan tenggang waktu selama dua bulan kepada CV Surya Agro Mandiri untuk melengkapi perizinan menuai penolakan dari warga.
Sebagai bentuk protes, warga menyiapkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Lumajang guna meminta peninjauan sekaligus pembatalan keputusan tersebut.
Langkah itu diambil setelah hasil inspeksi mendadak (sidak) menemukan bahwa usaha pengolahan kayu milik CV Surya Agro Mandiri di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, belum mengantongi perizinan lengkap sesuai kegiatan usahanya.
Meski demikian, perusahaan tetap diizinkan beroperasi sembari mengurus dokumen perizinan.
Pemerhati lingkungan asal Lumajang, Arsyad Subekti, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah mempersiapkan surat resmi ke DPRD Lumajang, khususnya Komisi C. Kami meminta keputusan pemberian tenggang waktu itu segera dibatalkan dan dikembalikan pada koridor aturan yang berlaku," ujar Arsyad, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, keputusan yang membolehkan perusahaan tetap beroperasi meski belum berizin merupakan bentuk kesalahan prosedur yang tidak boleh dibiarkan.
"Kami tidak bisa membiarkan standar ganda seperti ini terjadi di Lumajang. Jika sudah terbukti tidak berizin, seharusnya langsung dihentikan operasionalnya hingga seluruh izin lengkap, bukan justru diberi waktu tetap beroperasi. Ini merugikan masyarakat dan pelaku usaha lain yang telah patuh terhadap aturan," tegasnya.
Dalam surat yang akan disampaikan kepada DPRD, Arsyad juga meminta Komisi C memanggil Satpol PP, DPMPTSP, Camat Randuagung, dan pihak terkait lainnya untuk menjelaskan dasar hukum pemberian tenggang waktu tersebut.
Sementara itu, Camat Randuagung, Dra. Mawi Mujayanti, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat bersama di kantor kecamatan.
"Satpol PP yang mengatakan. Bukan saya, saya hanya menyampaikan," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini perusahaan belum secara rutin memenuhi kewajibannya kepada masyarakat sekitar.
Di sisi lain, Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abaddan, menyatakan pemberian tenggang waktu dilakukan karena ada informasi bahwa proses pengurusan perizinan sedang berjalan, meskipun saat sidak pihak perusahaan belum dapat menunjukkan bukti pendukung atas proses tersebut.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak