Diberi Tenggang Waktu, Usaha Tanpa Izin di Lumajang Tetap Nekat Beroperasi Meski Sudah Disidak

Foto : Aktivitas di CV. Surya Agro Mandiri, dihari berikutnya pasca disidak
40
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang- Langkah Satpol PP, DPMPTSP Kabupaten Lumajang bersama Camat Randuagung yang justru memberikan tenggang waktu dua bulan kepada CV Surya Agro Mandiri di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, untuk melengkapi perizinan, menuai sorotan tajam.

‎ ‎Keputusan ini dinilai semakin membuktikan lemahnya fungsi pengawasan, sehingga memicu keberanian pengusaha beroperasi meski belum memiliki izin resmi yang lengkap dan sah.

‎ ‎Keputusan itu diambil setelah dilakukan pemeriksaan mendadak (sidak) yang menemukan bukti usaha pengolahan kayu tersebut belum memiliki kelengkapan perizinan yang diwajibkan.

‎ ‎Menanggapi hal itu, Camat Randuagung Dra. Mawi Mujayanti menjelaskan bahwa kebijakan tenggang waktu tersebut adalah hasil kesepakatan bersama.

‎ ‎"Satpol PP yang mengatakan. Bukan saya, saya hanya menyampaikan," ucapnya pada media, Kamis (16/7/2026), menggarisbawahi kewenangannya.

‎ ‎Ditambahkan Camat, usai sidak ke lokasi, pihaknya bersama DLH, Satpol PP, serta perwakilan CV Surya Agro Mandiri telah menggelar rapat di kantor kecamatan yang menghasilkan kesepakatan pemberian waktu dua bulan tersebut.

‎ ‎"Selain itu, perlu diketahui juga sejauh ini CV Surya Agro Mandiri belum melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap warga setempat secara rutin," tambahnya.

‎ ‎Sumber terpercaya menilai keputusan ini adalah cerminan nyata lemahnya fungsi kontrol dan pengawasan dari instansi terkait. Kondisi inilah yang dinilai memicu tumbuhnya keberanian pengusaha untuk tetap beroperasi secara terus-menerus meski belum memiliki izin yang sah.

‎ ‎Lebih jauh, sumber menegaskan pemberian tenggang waktu beroperasi sambil mengurus izin adalah kesalahan prosedur dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekalipun disepakati dalam pertemuan bersama.

‎ ‎"Kesepakatan di tingkat pelaksana tidak boleh melanggar aturan hukum yang lebih tinggi. Jika sudah terbukti tidak memiliki izin yang sah, seharusnya langsung ditutup atau disegel sampai izin benar-benar dimiliki. Tidak boleh dibiarkan tetap beroperasi dengan alasan diberi waktu mengurus izin. Itu melanggar prinsip kepastian hukum," tegas sumber tersebut.

‎ ‎Sumber turut memaparkan dasar hukum antara lain:

‎ ‎1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. PP No. 5 Tahun 2021: Setiap pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha sebelum memulai kegiatan operasional. Beroperasi tanpa izin adalah pelanggaran pokok.

‎ ‎2. PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja: Petugas berwenang dan wajib melakukan penertiban serta penghentian sementara kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan, bukan memberi kelonggaran beroperasi.

‎ ‎3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: Izin adalah syarat pendahuluan; usaha baru boleh berjalan jika dokumen sah sudah diterbitkan.

‎ ‎4. Prinsip Kepastian Hukum: Pemberian kelonggaran beroperasi tanpa payung hukum sah berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang tertib melengkapi izin sejak awal.

‎ ‎Pemberian tenggang waktu ini juga dinilai menciptakan standar ganda yang merugikan pengusaha patuh aturan.

‎ ‎"Kalau satu pihak diberi kemudahan beroperasi tanpa izin, bagaimana dengan pelaku usaha lain yang sudah tertib mengurus izin sejak awal? Ini bentuk diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan," tambahnya.

‎ ‎Ia mendesak Satpol PP dan Camat Randuagung untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Langkah yang tepat adalah menutup sementara kegiatan operasional CV Surya Agro Mandiri, dan baru mengizinkan kembali beroperasi setelah izin lengkap diterbitkan serta seluruh kewajiban dipenuhi.

‎ ‎Terpisah, Kasatpol PP Lumajang Hindam Adri Abaddan menyatakan pemberian tenggang waktu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa beberapa persyaratan perizinan sebenarnya sudah dalam proses, meski pihak CV Surya Agro Mandiri belum bisa membuktikan.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- ‎Ditengah tantangan efisiensi anggaran, kebutuhan pembangunan infrastruktur, dan karakter wilayah yang rawan bencana,...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Keberhasilan Kabupaten Probolinggo menerapkan pembelajaran kelas rangkap (multigrade class) menarik perhatian daerah...

MEMOonline.co.id. Probolinggo-Jangan sampai menjadi bagian dari peredaran rokok ilegal. Kenali ciri-cirinya dan laporkan jika...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Prestasi membanggakan diraih Dhenis Nurul Farida, dosen sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) di ATV Diskominfo Kota...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial A (23) digerebek istri sahnya saat berada di dalam sebuah kamar kos bersama seorang perempuan...

Komentar