Fokus Benahi Tata Kelola Organisasi, PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga 31 Desember 2026

Foto: Suasana rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI Pusat
29
ad

MEMOonline.co.id. Jakarta- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah penataan administrasi organisasi, penguatan kualitas anggota, sekaligus konsolidasi organisasi secara menyeluruh.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7).

Rapat digelar secara hybrid dan diikuti jajaran pengurus, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Akhmad Munir mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi tata kelola keanggotaan selama enam bulan terakhir.

"Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai AD/ART. KTA hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers berbadan hukum dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi," ujarnya.

Hasil evaluasi menunjukkan masih adanya sejumlah persoalan, seperti calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun dapat mencalonkan diri, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, hingga pembinaan keanggotaan di sejumlah daerah yang dinilai belum optimal.

Karena itu, PWI Pusat memberikan kesempatan terakhir melalui kebijakan reaktivasi hingga 31 Desember 2026.

Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.

Munir menegaskan, kebijakan ini menjadi langkah terakhir untuk menyelesaikan persoalan administrasi sekaligus memperkuat persatuan organisasi pasca konflik dualisme yang sempat terjadi di tubuh PWI.

"Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memberi kesempatan kepada wartawan yang masih aktif untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa perpanjangan KTA hanya dapat dilakukan bagi wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan media.

Anggota yang sudah tidak lagi berprofesi sebagai wartawan tidak dapat diperpanjang status keanggotaannya.

Bentuk Tim Verifikasi Dalam rapat tersebut, PWI Pusat juga membentuk Tim Khusus yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.

Tim ini bertugas memverifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya.

Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART, meliputi kepesertaan OKK, kelulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi, serta rekomendasi dari PWI Provinsi dan Dewan Kehormatan Provinsi.

Bahas Masukan dari Daerah Rapat juga membahas berbagai masukan dari PWI Provinsi, mulai dari mekanisme penggantian KTA yang hilang, status anggota senior, kejelasan anggota dengan KTA sebelum 2012, hingga hak memilih dan dipilih bagi anggota yang melakukan reaktivasi.

Selain itu, dibahas pula mekanisme penerimaan anggota yang telah memiliki UKW namun belum mengikuti OKK, pembaruan data identitas anggota, serta pembentukan kepengurusan definitif di provinsi baru.

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda.

Untuk menjadi Anggota Biasa, mereka wajib mengikuti OKK sesuai ketentuan organisasi.

Dalam rapat juga ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif PWI.

Sementara anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib cuti atau nonaktif dari keanggotaan.

Berlaku Efektif Setelah HPN 2027 Rapat memutuskan seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan pada peringatan HPN, 9 Februari 2027.

Khusus anggota yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi tahun 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum surat keputusan kepengurusan diterbitkan.

Namun, dalam rapat lanjutan pengurus harian diputuskan bahwa bagi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang menggelar konferensi sebelum 9 Februari 2027, ketentuan reaktivasi belum diberlakukan.

Setelah 9 Februari 2027, anggota yang KTA-nya diaktifkan kembali hanya memiliki hak memilih, tetapi belum memiliki hak dipilih dalam konferensi terdekat.

"Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi baru berlaku pada konferensi berikutnya," tegas Akhmad Munir.

Penulis     :    Rilis PWI Pusat

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan persoalan kekeringan, kerusakan infrastruktur, dan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kecelakaan laut terjadi di perairan Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Kamis (9/7/2026) sekitar...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang melangkah tegas memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan demi pelayanan publik yang...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan dengan bergerak cepat...

MEMOonline.co.id. Surabaya- Mencuatnya berbagai pemberitaan mengenai dinamika hubungan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan...

Komentar