Foto : Pelaku dibawa masuk ke ruang penyidik Satreskrim Polres Lumajang oleh petugas
Foto : Pelaku dibawa masuk ke ruang penyidik Satreskrim Polres Lumajang oleh petugas
MEMOonline.co.id. Lumajang- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak dengan menangkap tiga anggota komplotan pencuri sapi yang beraksi di Kecamatan Randuagung.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MH (23), warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, AR (27), dan AG (23), warga Desa Buwek, Kecamatan Randuagung.
Mereka diduga terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, pada Selasa (26/5/2026).
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan setelah polisi lebih dulu menangkap seorang penadah berinisial AW.
“Berkat penyelidikan yang intensif, tiga pelaku utama berhasil kami amankan. Kasus ini terungkap setelah penangkapan penadah berinisial AW yang menjadi titik awal pengembangan penyelidikan,” ujar AKP Ari.
Penangkapan dilakukan secara bertahap pada Rabu (8/7/2026).
MH ditangkap di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, sekitar pukul 03.00 WIB.
Selanjutnya AR diringkus di Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, sekitar pukul 07.00 WIB.
Sementara AG diamankan saat melintas di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menjalankan aksi pencurian atas ajakan seseorang yang mengatur jalannya operasi.
Mereka menggunakan kendaraan yang telah disiapkan, kemudian masuk ke kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup batang bambu.
Setelah berhasil mengambil sapi, para pelaku menggiring hewan tersebut melewati lahan tebu sebelum diangkut menggunakan mobil yang telah disiapkan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa seekor sapi betina blasteran milik korban serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan pencurian ternak tersebut.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak