Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap dan Mobil L-300 Disita

Foto : Pelaku dibawa masuk ke ruang penyidik Satreskrim Polres Lumajang oleh petugas ‎
263
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak dengan menangkap tiga anggota komplotan pencuri sapi yang beraksi di Kecamatan Randuagung.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MH (23), warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, AR (27), dan AG (23), warga Desa Buwek, Kecamatan Randuagung.

Mereka diduga terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, pada Selasa (26/5/2026).

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan setelah polisi lebih dulu menangkap seorang penadah berinisial AW.

“Berkat penyelidikan yang intensif, tiga pelaku utama berhasil kami amankan. Kasus ini terungkap setelah penangkapan penadah berinisial AW yang menjadi titik awal pengembangan penyelidikan,” ujar AKP Ari.

Penangkapan dilakukan secara bertahap pada Rabu (8/7/2026).

MH ditangkap di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, sekitar pukul 03.00 WIB.

Selanjutnya AR diringkus di Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, sekitar pukul 07.00 WIB.

Sementara AG diamankan saat melintas di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menjalankan aksi pencurian atas ajakan seseorang yang mengatur jalannya operasi.

Mereka menggunakan kendaraan yang telah disiapkan, kemudian masuk ke kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup batang bambu.

Setelah berhasil mengambil sapi, para pelaku menggiring hewan tersebut melewati lahan tebu sebelum diangkut menggunakan mobil yang telah disiapkan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa seekor sapi betina blasteran milik korban serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan pencurian ternak tersebut.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk memperkuat kualitas sumber...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep mengingatkan pemerintah daerah agar perubahan anggaran tetap berpijak pada...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Ketua Brigade 571, Sarkawi, kembali mendatangi penyidik Polresta Sumenep untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kecamatan Ganding turut ambil bagian dalam pameran UMKM yang digelar Pemerintah...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Upaya mengurangi sampah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat terus dilakukan di Desa Pagerungan Besar,...

Komentar