Berkedok Pemangkasan, Pohon Sonokeling dan Trembesi di Jalur Nasional Lumajang Ditebang Hingga Pangkal

Foto : suasana penebangan didokumentasikan tim media ‎
18
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sejumlah pohon berukuran besar dan bernilai tinggi yang berada di Ruang Milik Jalan (Rumija) Nasional pada wilayah kerja Satuan Pelaksana PPK 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali diduga ditebang secara melawan ketentuan.

Salah satu pohon yang ditebang merupakan Sonokeling (Dalbergia latifolia) berdiameter sekitar 200 sentimeter di kawasan Makam, Kecamatan Jatiroto.

Selain itu, beberapa pohon Trembesi berukuran besar di lokasi yang sama juga dilaporkan mengalami nasib serupa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah pohon yang ditebang diduga lebih banyak daripada yang telah terdata. Penebangan tersebut diduga melibatkan oknum pegawai di lingkungan PPK 1.4 bersama mitra pelaksana.

Padahal, surat tugas yang diterbitkan disebut hanya memberikan kewenangan untuk melakukan pemangkasan cabang dan dahan yang mengganggu lalu lintas, bukan menebang pohon hingga ke pangkal batang.

Ruas jalan yang menjadi lokasi kegiatan membentang dari Wonorejo, Kecamatan Jatiroto, hingga perbatasan Kabupaten Jember dan Banyuwangi, yang berada di bawah tanggung jawab PPK 1.4.

Saat ditemui di lokasi, Rabu (8/7/2026), Pengawas PPK 1.4, Aan Maskuri, mengakui bahwa surat tugas hanya mengatur kegiatan pemangkasan.

"PPK-nya Pak Satiya. Istilahnya ini dibuat kegiatan operasional, perempesan atau pemangkasan dahan boleh saja. Karena tidak ada anggaran biaya operasional, maka pohon Sonokeling itu dihitung jumlahnya dan diakumulasikan. Barangnya ada di gudang," ujar Aan.

Sementara itu, HR, mitra pelaksana yang merupakan warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, juga membenarkan bahwa surat tugas tidak mencantumkan izin penebangan hingga ke pangkal batang. Ia mengaku tindakan tersebut dilakukan atas perintah Kepala PPK 1.4, Satiya Wardana.

"Memang tidak ada biaya operasional. Kayunya dijual, uangnya dipakai untuk biaya operasional, begitu perintah dari kantor," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala PPK 1.4 Wonorejo–Jember–Banyuwangi, Satiya Wardana, ST., MT., belum memberikan keterangan meski telah diupayakan untuk dikonfirmasi.

Secara hukum, Sonokeling merupakan jenis kayu bernilai tinggi yang pemanfaatannya diatur ketat dan harus dilengkapi dokumen asal-usul yang sah.

Selain itu, penebangan pohon di Ruang Milik Jalan juga wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Dari pantauan di lapangan, bekas penebangan diduga sengaja disamarkan, di antaranya dengan menimbun sisa tebangan menggunakan tanah, menutup potongan dahan, serta membakar tunggul pohon.

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa penebangan dilakukan secara terencana dan tidak sebatas kegiatan pemangkasan sebagaimana tercantum dalam surat tugas.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Semangat kebersamaan, kedisiplinan, dan pembentukan karakter mewarnai pelaksanaan Kemah HIMMAH ke-51 yang diselenggarakan...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Dinas Perizinan dan Satpol PP Kabupaten Lumajang bersama jajaran Forkopimca melakukan inspeksi mendadak ke CV Surya...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Festival Tete Masa 2026 di Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, berlangsung meriah sejak 28 Juni hingga 5...

MEMOonline.co.id. Probolinggo-Jangan sampai menjadi bagian dari peredaran rokok ilegal. Kenali ciri-cirinya dan laporkan jika...

MEMOonline.co.id. Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka peluang kolaborasi dengan GERTANUSA Foundation untuk memperkuat...

Komentar