Legalitas & Kualitas PSU Belum Lengkap, DPKP Batu Beri Surat Peringatan ke Pengembang

Foto: Kepala DPKP Kota Batu, Drs. Arief As Siddiq, MH.
145
ad

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sebanyak 132 perumahan yang dibangun pengembang di Kota Batu, baru 72 perumahan yang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke Pemkot.

Sedangkan 60 sisanya, berproses penyerahan PSU secara bertahap.

Kepala DPKP Kota Batu Drs. Arief As Siddiq, M.H menyebut kasus tersebut statusnya beragam, mulai yang masih dibangun, sudah selesai tapi belum ajukan, masih verifikasi, hingga ditinggal pengembang.

Arief menjelaskan sejumlah kendala jadi penghambat. Mulai dari legalitas lahan PSU yang belum lengkap, site plan tak sesuai kondisi lapangan, kualitas fisik belum memenuhi standar, kewajiban lahan makam belum dituntaskan, sampai pengembang yang sudah pailit atau tidak beroperasi.

"Untuk mempercepat, DPKP menyiapkan langkah bersama Komisi C DPRD. Dinas melakukan pendataan ulang seluruh perumahan lalu memetakan prioritas. DPKP juga menggandeng Kejaksaan Negeri Batu untuk pendampingan hukum dan Legal Opinion, khususnya untuk PSU perumahan terlantar agar bisa langsung didaftarkan ke BPN sebagai aset Pemkot," terang Calon Sekda Kota Batu ini, pada Kamis (25/6/2025).

Drs. Arief As Siddiq, juga menyampaikan bahwa pendampingan ke pengembang aktif juga jalan. DPKP memberi daftar kekurangan dokumen dan aset yang harus dilengkapi. Monitoring dilakukan rutin lewat rapat koordinasi dan target penyelesaian per semester. Bagi pengembang yang tidak kooperatif, DPKP tak segan melayangkan surat peringatan hingga usulan sanksi administratif.

"Proses sertifikasi tanah PSU ke BPN dipercepat supaya statusnya segera jadi aset daerah. Sementara untuk perumahan tanpa pengembang, DPKP menginventarisasi dan mencari solusi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sebelum diterima, tambah Arief, semua PSU wajib lolos audit. Syaratnya administratif lengkap, teknis sesuai site plan, dan fisik berfungsi.

"Jalan lingkungan harus layak, drainase tidak menggenang, air bersih tersedia, serta RTH dan fasilitas umum sesuai peruntukan. Verifikasi dilakukan tim lintas OPD. Kalau belum memenuhi, pengembang wajib perbaiki dulu," tandasnya.

Penulis     :    Risma

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama DPRD Jember menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kasus dugaan penipuan jual beli stan Pedagang Kaki Lima di Alun-Alun Kota Batu memasuki babak baru. Korban resmi...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menghimbau para pengguna jalan untuk mengantisipasi potensi kemacetan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Sorotan kembali mengarah ke lingkungan madrasah negeri di Jalan Kalimas, Kecamatan Lumajang, yang mencakup Madrasah...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Probolinggo terus dilakukan melalui penguatan kapasitas guru dan...

Komentar