Kasus Korupsi BSPS Sumenep Rp26,8 Miliar Masuki Fase Krusial, Enam Terdakwa Siap Diperiksa Pekan Depan

Foto: Ilustrasi google
65
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep- Persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki fase krusial.

Setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, Kamis (11/6/2026), agenda berikutnya adalah pemeriksaan para terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026.

Tahapan tersebut menjadi momentum penting dalam proses pembuktian perkara yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, SH., MH., membenarkan bahwa persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan para terdakwa setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi ahli selesai dilaksanakan.

"Agenda berikutnya adalah pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan pada sidang pekan depan," ujar Endro saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

Menurut Endro, sidang saksi ahli yang digelar pekan ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan saksi fakta dalam jumlah yang cukup banyak.

Saksi-saksi fakta yang telah dihadirkan sebelumnya berasal dari berbagai unsur yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program BSPS di lapangan, mulai dari kepala desa, pemilik toko material bangunan hingga pendamping program.

"Sidang saksi ahli kemarin merupakan bagian dari proses pengumpulan dan pendalaman keterangan setelah sebelumnya majelis hakim mendengarkan keterangan saksi fakta yang jumlahnya cukup banyak, terdiri dari kepala desa, pemilik toko material dan pendamping," jelasnya.

Pemeriksaan saksi ahli dinilai penting karena memberikan pandangan akademis dan teknis kepada majelis hakim terkait aspek hukum, administrasi, serta mekanisme pelaksanaan program BSPS yang menjadi objek perkara.

Dengan selesainya agenda tersebut, fokus persidangan kini beralih kepada para terdakwa.

Dalam tahap ini, mereka akan diberikan kesempatan menjelaskan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk menanggapi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diajukan jaksa penuntut umum.

Kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Selain menyangkut penggunaan anggaran negara, kasus ini juga berkaitan dengan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak.

Selama beberapa bulan terakhir, persidangan telah menghadirkan ratusan saksi dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Kini, Pengadilan Tipikor Jawa Timur memasuki fase penting untuk menguji secara langsung keterangan para terdakwa.

Hasil pemeriksaan itu diperkirakan akan menjadi salah satu dasar utama bagi majelis hakim dalam menilai konstruksi perkara sebelum memasuki tahapan tuntutan dan putusan.

Kejaksaan Negeri Sumenep memastikan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan sidang pekan depan diprediksi kembali menjadi sorotan publik, mengingat pemeriksaan terdakwa merupakan momentum penting untuk mengungkap secara lebih rinci peran masing-masing pihak dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep senilai Rp26,8 miliar, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan dan menahan enam tersangka.

Mereka adalah RP selaku Koordinator Kabupaten BSPS, AAS, WM, dan HW yang merupakan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), NLA, serta AHS yang merupakan tenaga ahli anggota DPR RI.

AHS menjadi tersangka terbaru yang ditahan Kejati Jawa Timur pada Januari 2026, sehingga total terdapat enam terdakwa yang kini menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sampang- Lima tahun tanpa ada kejelasan kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, mantan kepala desa Batuporo...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Menanggapi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang turut menambah beban pengeluaran operasional,...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Seorang warga Desa Barat Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang insial 'ES', dilaporkan atas dugaan pencurian disertai...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Tim Penasihat Hukum Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso mengecam keras framing pemberitaan sejumlah media...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Batu masih mendalami kasus dugaan jual beli lapak di Pasar Laron Alun-Alun...

Komentar