Bantah Bertindak Sendiri dalam Dugaan Jual Beli Los dan Kios, Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Datang ke Kejari dengan 8 Pengacara

Foto: Delapan kuasa hukum mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani saat mendampingi kliennya
49
ad

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyudi, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Kamis (30/7/2026), terkait penyidikan dugaan jual beli los dan kios di Pasar Induk Among Tani.

Agus hadir didampingi delapan penasihat hukum.

Pemeriksaan ini menjadi yang pertama sejak perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Agus telah empat kali memenuhi panggilan penyidik saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa hukum Agus, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menegaskan kliennya tidak pernah mengambil keputusan secara sepihak dalam pengelolaan pasar, termasuk terkait relokasi maupun penempatan los, bedak, dan kios.

"Klien kami tidak berdiri sendiri. Semua keputusan merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan tim sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Nuril sebelum pemeriksaan.

Ia menjelaskan, dalam proses relokasi pedagang ke Pasar Induk Among Tani, kewenangan tidak hanya berada di tangan Kepala UPT.

Setiap kebijakan harus melalui jenjang struktural mulai dari Kepala Seksi, Kepala Bidang, Sekretaris Dinas, hingga Kepala Dinas.

"Di atas Kepala UPT masih ada Kasi, Kabid, Sekretaris, dan Kadis. Jadi tidak mungkin seluruh keputusan berasal dari satu orang," tegasnya.

Menurut Nuril, proses relokasi pasar merupakan pekerjaan yang kompleks sehingga setiap persoalan selalu dibahas bersama untuk menentukan solusi terbaik.

"Dengan kewenangan yang dimiliki Kepala UPT, sangat tidak mungkin seluruh keputusan diambil sendiri tanpa melalui pembahasan bersama," katanya.

Pihaknya berharap penyidikan dilakukan secara objektif dan transparan serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat sesuai fakta hukum.

"Semua diputuskan bersama dalam tim sesuai mekanisme yang ada. Kami berharap perkara ini dibuka seterang-terangnya," ujarnya.

Sementara itu, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Batu masih terus melengkapi alat bukti.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari ASN, pedagang, koordinator pasar, hingga mantan anggota DPRD Kota Batu.

Penulis     :    Risma

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Tim Tindak Pidana Korupsi Polres Batu melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Polres Batu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kabar baik datang bagi ribuan petani tembakau di Kabupaten Sumenep....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Polemik antara SDN Juluk II, Kecamatan Saronggi, dengan TK Muslimat Al-Ansori mencuat ke publik setelah lembaga pendidikan...

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten Jember terus memperkuat pelayanan publik di bidang kesehatan sekaligus mempercepat pengentasan...

Komentar