Foto : Erha Suud Abdullah (depan kiri) Kuasa hukum terlapor bersama tokoh masyarakat setempat di desa Batuporo Barat
Foto : Erha Suud Abdullah (depan kiri) Kuasa hukum terlapor bersama tokoh masyarakat setempat di desa Batuporo Barat
MEMOonline.co.id. Sampang- Lima tahun tanpa ada kejelasan kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, mantan kepala desa Batuporo Barat, kecamatan Kedungdung, kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berinisial J, akhirnya melalui kuasa hukumnya kirim surat ke Polda Jatim.
Inisial J dilaporkan atas dugaan korupsi BLT DD pada tahun 2020 - 2021, namun sampai sekarang belum jelas statusnya.
Kuasa hukum terlapor Erha Suud Abdullah mengatakan, selama beberapa tahun penanganan kasus tersebut terkesan mandek, bahkan terindikasi adanya muatan politik di tingkat desa.
Padahal beberapa waktu lalu, pihak kepolisian dikabarkan telah menaikan status menjadi penyidikan.
"Kami sebagai kuasa hukum terlapor menilai dari surat undangan klarifikasi Polres Sampang kepada klien kami tertanggal 16 Agustus 2022 sampai sekarang belum ada kejelasan," ujar Erha Suud Abdullah, Sabtu (13/6/2026).
Kata dia, meskipun tidak ada norma positif yang menyebutkan batas waktu penyelidikan dan penyidikan, tetapi proses ini tidak boleh menyalahi asas kepastian hukum.
Dari proses hukum yang menggantung status klien kami ini, wajar ketika kami menduga klien kami dijadikan sandera politik karena mendekati momentum Pilkades 2027.
"Kasus ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun tanpa arah dan tujuan," papar dia.
Ini baru sedikit ada informasi ketika pada 22 Mei 2025 ada pemberitaan bahwa, kasus dugaan penyalahgunaan dana BLT DD ini sudah dinaikkan pada tahap penyidikan.
Namun hingga saat ini 13 Juni 2026 belum ada tindak lanjut dari polres Sampang.
"Ini ada apa," papar dia.
Oleh sebab itu, selaku kuasa hukum terlapor pihaknya menegaskan jika kasus ini sudah lidik maka perlu juga diperiksa 4 orang sesuai keterangan BAP.
Jika ke 4 orang ini tidak diperiksa maka klien kami menyatakan tindakan pidananya tidak lengkap.
"Klien kami menyatakan siap diperiksa ulang dengan 4 orang tersebut dengan fakta, agar peristiwa itu menjadi utuh," tegas dia.
Erha menambahkan, saat ini klien kami sangat tersudutkan, sehingga meminta gelar perkara terhadap 4 orang yang disebutkan dalam BAP.
"Dan salah satunya dari ke empat itu yaitu perengkat desa," tegas dia.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak