Foto: Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, SH
Foto: Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, SH
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Polres Batu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di salah satu bank milik negara Unit Batu II.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp934,86 juta.
Kasus yang terjadi di kantor bank yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu itu berlangsung pada periode November 2022 hingga Desember 2023.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengungkapkan, penyidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada 30 Oktober 2024.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka masing-masing berinisial NT, warga Giripurno, Kota Batu; DC, warga Giripurno, Kecamatan Bumiaji; dan FT, warga Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang," ujar Zaenal dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara akibat pencairan kredit yang diduga tidak sesuai prosedur pada tahun anggaran 2022 dan 2023 mencapai Rp934.861.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik juga menerapkan Pasal 3 UU Tipikor sebagai pasal alternatif.
Saat ini, berkas perkara beserta ketiga tersangka telah dilimpahkan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu ke Kejaksaan Negeri Batu.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sehingga kasus tersebut siap memasuki tahap persidangan.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak