Foto: 3 Tersangka Korupsi KUR Fiktif Kota Batu saat Dimasukkan mobil tahanan
Foto: 3 Tersangka Korupsi KUR Fiktif Kota Batu saat Dimasukkan mobil tahanan
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Tim Tindak Pidana Korupsi Polres Batu melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR fiktif ke Kejaksaan Negeri Batu, Rabu 29 Juli 2026 malam.
Bersama berkas, tiga tersangka juga turut dilimpahkan. Berkas dinyatakan lengkap atau P21 dan ketiganya langsung ditahan.
Kasi Intelijen Kejari Batu Wisnu Sanjaya membenarkan pelimpahan tersebut.
“Benar, Kejaksaan Negeri Batu telah menerima tiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Batu. Pelimpahan berlangsung Rabu, 29 Juli 2026 pukul 19.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (30/7/2026).
Ketiga tersangka adalah NT yang berprofesi Associate Mantri 1 Bank Unit Batu 2, DF seorang Guru PPPK, dan F warga Kabupaten Malang. Saat ini mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp900 juta.
“Setelah pelimpahan, para tersangka menjalani penahanan sembari menunggu proses persidangan,” tegas Wisnu.
Bantahan dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum NT, Bagas Dwi Wicaksana, menyebut kasus ini tidak lepas dari tekanan target penyaluran KUR di internal perbankan. Hal itu nantinya akan jadi bagian dari pembelaan di persidangan.
“Di internal BRI ada target yang harus dipenuhi. Jika tidak tercapai, mantri bisa dapat rapor merah. Diduga untuk mengejar target itu dilakukan pencarian nasabah yang terkesan fiktif,” jelas Bagas.
Ia juga akan menguji konstruksi perkara dan tuduhan fiktif tersebut. Menurutnya, setiap pencairan kredit melalui persetujuan pimpinan hingga survei lapangan.
“Nanti kami buktikan di mana letak unsur fiktifnya. Persetujuan kredit melibatkan pimpinan dan prosedur administrasi lengkap. Semua akan kami uraikan di persidangan,” tambahnya.
Senada, kuasa hukum F, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menyebut kliennya hanya pihak eksternal yang diminta membantu mencari nama calon nasabah.
“Dugaan kami ada pihak yang mengejar target sehingga terjadi penyalahgunaan. Ada nama yang dipakai sebagai debitur padahal prosesnya tidak wajar. Bahkan ada yang hanya menerima sebagian kecil dari plafon pinjaman,” kata Nuril.
Ia menegaskan kliennya tidak memiliki wewenang menyetujui kredit dan tidak memahami konsekuensi hukum pidana dari mekanisme tersebut.
“Klien kami bukan pegawai bank. Ada atau tidaknya unsur pidana akan kami uji secara transparan di persidangan,” pungkasnya.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak