Genjot Efisiensi Anggaran, Bupati Lumajang Tarik Kendaraan Dinas Non prioritas

Foto : Bupati Lumajang mengendarai motor saat berdinas
41
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang- Menanggapi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang turut menambah beban pengeluaran operasional, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah efisiensi secara tegas.

‎ ‎Mulai hari ini, seluruh kendaraan dinas roda empat ditarik dan tidak diizinkan beroperasi, kecuali yang diperuntukkan secara khusus untuk pelayanan publik dan tugas kedinasan yang bersifat mendesak.

‎ ‎Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, di ruang lobi kantor Pemkab Lumajang, Jumat pagi (12/6/2026). Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya serius menekan pembengkakan belanja daerah di tengah meningkatnya harga energi.

‎ ‎“Kenaikan harga Pertamax belakangan ini mengharuskan kita mengevaluasi kembali penggunaan aset dan anggaran secara cermat. Biaya operasional kendaraan dinas yang sebelumnya sudah cukup besar, kini terasa semakin memberatkan. Oleh karena itu, saya perintahkan seluruh kendaraan dinas roda empat ditarik dan disimpan di garasi induk, serta tidak boleh dioperasikan lagi—kecuali yang benar-benar dibutuhkan untuk melayani masyarakat, seperti kendaraan pelayanan kesehatan, keamanan, dan tugas pemerintahan yang tidak dapat ditunda,” tegas Bupati Indah.

‎ ‎Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku efektif mulai hari ini, 12 Juni 2026, dan akan dipantau ketat pelaksanaannya. Seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan pola perjalanan dinas, antara lain dengan memanfaatkan kendaraan umum, menggunakan kendaraan pribadi dengan sistem penggantian biaya yang wajar, serta mengoptimalkan pertemuan secara daring.

‎ ‎“Langkah efisiensi ini tidak berarti mengurangi kualitas kinerja maupun pelayanan. Justru tujuannya agar anggaran daerah tetap dapat dialokasikan untuk program-program prioritas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial,” imbuhnya.

‎ ‎Lebih lanjut, Bupati Indah menegaskan bahwa setiap pejabat atau pegawai yang melanggar ketentuan ini akan diproses oleh Inspektorat Daerah dan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Seorang warga Desa Barat Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang insial 'ES', dilaporkan atas dugaan pencurian disertai...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Tim Penasihat Hukum Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso mengecam keras framing pemberitaan sejumlah media...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Batu masih mendalami kasus dugaan jual beli lapak di Pasar Laron Alun-Alun...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Momen Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menjadi gerbang masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi, kembali...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kebakaran melanda sebuah pabrik di Jalan Semeru 2 No. 9, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis malam 11 Juni...

Komentar