Foto: Lokasi tanah kas desa di Desa Barat, dalam keadaan sudah ditebang
Foto: Lokasi tanah kas desa di Desa Barat, dalam keadaan sudah ditebang
MEMOonline.co.id. Lumajang- Seorang warga Desa Barat Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang insial 'ES', dilaporkan atas dugaan pencurian disertai pemberatan terpantau media ini, Jum'at, (12/6/2026).
Dikutip dari surat tanda penerimaan laporan polisi SPKT Polres Lumajang, 'ES' dilaporkan Efendy Yulianto Kades setempat, pada Selasa kemarin.
Diurai peristiwa, 'ES' diduga mempelopori penebangan tebu yang berada di lahan tanah kas desa. Tak sedikit tebu siap panen sudah ditebang dan situasi sempat ricuh.
Sinergi antara TNI-POLRI dan Camat setempat berhasil mengkondusifkan, lantas 'ES' dilaporkan ke Polres Lumajang.
Kuasa hukum Efendy Yulianto, Feny Yudhiana, S.H mengatakan, ada catatan khusus diluar persoalan penebangan tebu yang dianggap mencuri.
"Dugaan pemalsuan dokumen yang diklaim menjadi dasar terlapor menebang tebu di lahan tanah kas desa," ucap Feny.
Sebelumnya terlapor 'ES' menegaskan, perbuatannya (menebang tebu -red), bukan tak berdasar. Terlapor mengakui dirinya menyewa berikut menanam tebu di lahan tersebut sejak dari awal pembibitan.
Mengenai hal tersebut, Feny membantah.
"Kalau berbicara terlapor itu menyewa, itu sudah habis masanya. Setelah itu klien kami tidak pernah menandatangani berkas apapun. Jika terlapor berasumsi demikian, yang silahkan saja nanti buktikan pada penyidik. Hal tersebut sudah kami laporkan," imbuh Feny.
Terpisah, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto dikonfirmasi mengiakan, laporan tersebut sudah diterima.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak