Foto: Komisi III DPRD Sumenep saat Sidak PBJ dan PUTR
Foto: Komisi III DPRD Sumenep saat Sidak PBJ dan PUTR
MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis (11/6/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai informasi dan keluhan yang berkembang terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Rombongan Komisi III yang dipimpin Ketua Komisi III M. Muhri, didampingi Wakil Ketua Wahyudi, Sekretaris Wiwid Harjo Yudanto, serta sejumlah anggota komisi, mendatangi kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan sistem pengadaan pemerintah.
Dalam sidak tersebut, Komisi III tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Yugo Prakoso, karena sedang tidak berada di kantor.
Selanjutnya, anggota dewan meminta keterangan dari tim Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani sejumlah proyek strategis di Kabupaten Sumenep.
Dari hasil dialog dan penelaahan awal terhadap sejumlah dokumen pengadaan, Komisi III menemukan beberapa indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Salah satunya terkait adanya persyaratan tertentu dalam dokumen tender yang berpotensi membatasi ruang persaingan sehat antar penyedia jasa konstruksi.
Sorotan utama tertuju pada kewajiban melampirkan surat dukungan pada beberapa paket pekerjaan yang diduga hanya dapat dipenuhi oleh kelompok penyedia tertentu.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyulitkan peserta lelang lain untuk ikut berkompetisi secara terbuka.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah paket pekerjaan pembangunan drainase Jalan Arya Wiraraja dengan nilai proyek sekitar Rp1,4 miliar.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, sejumlah rekanan mengalami kesulitan memperoleh surat dukungan material bronjong yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang sehingga tidak dapat mengajukan penawaran.
Komisi III juga menerima informasi mengenai indikasi serupa pada sejumlah paket pekerjaan pengendalian banjir dan proyek bangunan lainnya.
Dugaan tersebut muncul karena adanya persyaratan surat dukungan yang mengarah pada merek atau produk tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyedia atau kelompok rekanan tertentu.
“Kami belum mengambil kesimpulan. Namun dari hasil sidak hari ini terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Prinsip kami sederhana, seluruh proses pengadaan harus menjamin persaingan yang sehat, terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat,” tegas perwakilan Komisi III DPRD Sumenep.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan menggelar rapat kerja pada Senin mendatang dengan memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep guna meminta penjelasan secara komprehensif terkait penyusunan dokumen teknis dan berbagai persyaratan yang menjadi sorotan.
Komisi III menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari fungsi DPRD untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik-praktik yang berpotensi mengurangi persaingan usaha yang sehat.
“Kami akan mendalami seluruh informasi yang kami peroleh hari ini. Jika memang terdapat ketentuan yang berpotensi menghambat kompetisi atau mengarah pada pengondisian pemenang, maka harus dilakukan evaluasi dan perbaikan. Tujuannya agar setiap proyek pemerintah benar-benar dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” pungkasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak