Foto: Ilustrasi google
Foto: Ilustrasi google
MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, terus menuai sorotan.
Selain menjadi perbincangan di tengah masyarakat, kasus tersebut kini mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa Kepulauan Sapeken.
Oknum perangkat desa itu diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Kelompok Bermain (KB) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desa yang sama.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut individu semata, melainkan juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, profesionalisme pelayanan publik, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana dugaan rangkap jabatan tersebut dapat berlangsung tanpa adanya evaluasi maupun tindakan dari pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
"Yang menjadi pertanyaan bukan hanya orangnya. Tapi siapa yang mengawasi? Apakah tidak ada yang tahu selama ini?" ujar seorang warga Desa Pagerungan Besar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, jabatan Sekdes maupun Kepala PAUD sama-sama membutuhkan perhatian dan tanggung jawab penuh.
"Kalau dua-duanya dijalankan bersamaan, bagaimana pembagian waktunya? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat," tambahnya.
Berdasarkan penelusuran tim media ini, nama oknum tersebut disebut oleh sejumlah warga sebagai figur yang aktif dalam dua institusi berbeda, yakni pemerintahan desa dan lembaga pendidikan.
Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai status jabatan yang dijalankan maupun dasar hukum yang menjadi landasan apabila rangkap jabatan tersebut memang terjadi.
Minimnya informasi resmi membuat pertanyaan publik terus berkembang.
Sebagian warga mempertanyakan apakah terdapat izin khusus atau mekanisme tertentu yang membolehkan rangkap jabatan tersebut.
"Kalau memang diperbolehkan, tunjukkan aturannya. Kalau tidak diperbolehkan, mengapa bisa berlangsung lama?" kata warga lainnya.
Sorotan serupa juga datang dari Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPAS), Azer Ilham.
Azer menegaskan bahwa dugaan rangkap jabatan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun instansi terkait.
"Persoalan ini bukan semata-mata soal individu, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan, profesionalisme pelayanan publik, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," ujarnya kepada tim media ini.
Ia menjelaskan, perangkat desa memiliki batasan-batasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Karena itu, Azer mendorong agar pengawasan dari berbagai pihak diperkuat guna mencegah terjadinya konflik kepentingan dan menjaga kualitas pelayanan publik.
"Pengawasan dari kecamatan, dinas terkait, dan inspektorat harus diperkuat agar tidak terjadi konflik kepentingan serta pelayanan publik tetap berjalan profesional dan akuntabel," tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, oknum Sekdes yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi.
Tim media ini telah berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini tayang, belum ada respons maupun klarifikasi yang diberikan.
Meski demikian, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak