‎Hibah Miliaran 'Mangkrak' Sekda Lumajang Ungkap Dalih Baru Dikerjakan Separuh. Benarkah ? ‎

Foto : Bangunan belum usai bagian dasar
129
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang- Proses pembangunan rumah susun di lingkup Polres Lumajang terhenti ditengah perjalanan.

‎ ‎Dikutip dari laman lpse.lumajang.go.id, bangunan tersebut berasal dari hibah Pemkab Lumajang lebih dari 3 milliar, menggunakan anggaran tahun 2024.

‎ ‎Dua kali lampaui tahun anggaran. Terkini diperoleh keterangan, bangunan tersebut belum diserahterimakan.

‎ ‎Dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Lumajang, bangunan tersebut dilaksanakan oleh rekanan CV Sarana Mega Konstruksi yang beralamat Sleman Jogjakarta.

‎ ‎Kepala Bagian Logistik Polres Lumajang, Kompol Eko Basuki menyampaikan, pihaknya belum bisa menerima penyerahan hibah bangunan rumah susun tersebut karena bangunannya belum selesai.

‎ ‎"Kami belum menerima penyerahan karena bangunannya belum selesai, kekurangannya tinggal lantai yang paling bawah itu belum selesai," ujar Kompol Eko, Senin (08/06/26), dikutip.

‎ ‎"Kami sudah ajukan lagi ke Pemkab mulai tahun 2025 akhir ini dan InsyaAllah katanya pak Sekda mau dibahas bulan juli besok," imbuhnya.

‎ ‎Diduga, ada kesalahan perhitungan RAB (Rancangan Anggaran Bangunan), sehingga situasi tersebut, tak bisa dihindarkan.

‎ ‎"Ini PR juga buat kita karena di tanyakan oleh Polda dan Mabes karena bangunan ini menggunakan aset Polri, kenapa ini belum slesai, progresnya Polres ya kita ajukan lagi mudah - mudahan segera di gedok," imbuhnya.

‎ ‎Ditemui terpisah, Sekda Pemkab Lumajang Agus Triyono, mengungkap hal serupa.

‎ ‎"Pada waktu itu memang desain adalah desain utuh 100% sesuai RAB, karena kondisi keuangan kemudian Pemkab Lumajang yang bisa kita kerjakan hanya separuh dari perencanaan sehingga terlaksanalah pembangunan sesuai nilai yang ada di dalam RAB dengan harapan pada waktu itu akan berkelanjutan pembangunan ditahun berikutnya," ucapnya.

‎ ‎Agus mengakui, saat ini banyak yang menyoroti seolah bangunan tersebut terkesan mangkrak, sehingga menilai kesalahan dari pelaksana, akan tetapi menurutnya tidak.

‎ ‎"Pelaksana sudah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang sudah di lelang dan dikerjakan sesuai RAB," terang Sekda.

‎ ‎Agus menjelaskan bahwa hingga saat ini status bangunan tersebut masih menjadi aset milik Pemkab Lumajang masih asetnya Dinas PU.

‎ ‎"Pemda tentu berkeinginan untuk melanjutkan kembali penyempurnaan bangunan itu agar bisa fungsional 100%," pungkasnya.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Parimo - Sulteng- Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal kembali mencuat di Dusun 5, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo,...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pembangunan jembatan penyeberangan baru di lingkungan RSUD dr. Haryoto Lumajang senilai Rp336,5 juta kembali...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Polemik pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU 54.694.01 kawasan Kolor, Kabupaten Sumenep, mendapat sorotan tajam...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Rowokangkung, Polres Lumajang, terus...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Di balik pelaksanaan proyek jembatan penyeberangan senilai Rp336,5 Juta di lingkungan RSUD dr. Haryoto Lumajang,...

Komentar