Dituduh Gelapkan Uang Rp14,28 Miliar, Keluarga Rusdi Gugat Balik Kakak Kandung ke Pengadilan

Foto: Keluarga Rusdi bersama Kuasa Hukum
71
ad

MEMOonline.co.id. Wonogiri- Menyusul beredarnya kabar mengenai perkara hukum yang menjerat Ir. Rusdi Wijisaksono, M.T., pihak keluarga melalui kuasa hukumnya akhirnya memberikan klarifikasi terkait latar belakang persoalan tersebut.

Penjelasan itu disampaikan kepada awak media di Jalan Kelir, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026).

Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, selaku kuasa hukum keluarga Rusdi Wijisaksono, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengajukan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kakak kandungnya, Ichsan Suaidi, serta anak Ichsan, Rizki Ardiansyah, di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Menurut Yusuf, gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk pembelaan diri sekaligus upaya membuktikan bahwa tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada Rusdi tidak benar.

“Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 197/Pdt.G/2026/PN Sda pada 18 Mei 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 8 Juni 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari kerja sama keluarga dalam membantu penyelesaian sejumlah proyek PT CGA di Kalimantan Timur pada periode 2016 hingga 2018.

Saat itu, Ichsan Suaidi disebut tengah menghadapi persoalan hukum sehingga meminta bantuan adik-adiknya untuk menjaga keberlangsungan proyek perusahaan.

Dari beberapa anggota keluarga yang turut membantu, Rusdi disebut menjadi pihak yang paling banyak berkontribusi, baik dalam penyediaan dana, pencarian pinjaman dari pihak ketiga, penggunaan aset pribadi sebagai jaminan, maupun koordinasi penyelesaian proyek di lapangan.

“Pihak keluarga meyakini Pak Rusdi tidak bersalah sebagaimana yang selama ini dituduhkan. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh fakta dapat terungkap, baik melalui jalur pidana maupun perdata,” kata Yusuf.

Berdasarkan materi gugatan, total bantuan dana dan pinjaman yang diberikan Rusdi kepada proyek PT CGA mencapai sekitar Rp14,29 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,53 miliar telah dikembalikan, sehingga masih terdapat sekitar Rp8,76 miliar yang belum dilunasi.

Selain itu, gugatan juga mencantumkan kerugian berupa dua bidang tanah yang digunakan sebagai jaminan proyek PT CGA di Bengkalis dengan nilai sekitar Rp5,52 miliar. Dengan demikian, total kerugian materiil yang diklaim mencapai sekitar Rp14,28 miliar.

Yusuf menegaskan, selama bertahun-tahun Rusdi telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan pendekatan kekeluargaan. Namun hingga kini, sengketa itu belum menemukan titik temu.

“Yang menjadi pertanyaan besar bagi keluarga, Pak Rusdi telah membantu dengan tenaga, waktu, pikiran, bahkan menggunakan aset pribadinya sebagai jaminan. Namun justru beliau yang dituduh melakukan penggelapan,” ujar Yusuf.

Menurut pihak keluarga, gugatan perdata ini diharapkan dapat membuka seluruh fakta terkait hubungan keuangan para pihak, termasuk aliran dana, transaksi pinjaman, penggunaan aset, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan bukti yang akan diuji di persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, Heri Mursyid, adik kandung Rusdi, menyatakan bahwa bantuan yang diberikan saat itu murni didasari hubungan kekeluargaan dan keinginan agar proyek-proyek yang sedang berjalan dapat diselesaikan dengan baik.

“Mas Ichsan meminta bantuan kepada adik-adiknya. Kami membantu sesuai kemampuan masing-masing. Namun Mas Rusdi memang menjadi penanggung jawab utama karena paling banyak terlibat dalam penyelesaian pekerjaan dan pendanaan proyek,” ungkap Heri.

Keterangan serupa juga disampaikan Suprih, yang saat itu menjabat sebagai Manajer Keuangan dan bertanggung jawab atas pengajuan kebutuhan dana proyek, pencatatan transaksi, serta penyaluran dana ke berbagai proyek PT CGA di Kalimantan Timur.

Menurut Suprih, seluruh kebutuhan pendanaan proyek saat itu melalui bagian keuangan yang berada di bawah tanggung jawabnya, sehingga dirinya mengetahui secara langsung sumber dana yang masuk dan penggunaannya.

“Saya menerima dan mencatat pinjaman-pinjaman dari Pak Rusdi, kemudian menyalurkannya sesuai kebutuhan proyek. Karena itu saya mengetahui langsung jumlah dana yang diterima serta penggunaannya di lapangan,” jelas Suprih.

Ia menambahkan, bantuan pendanaan dari Rusdi berperan penting dalam menjaga keberlangsungan berbagai proyek yang sempat mengalami hambatan akibat keterbatasan dana hingga akhirnya dapat diselesaikan.

Kini, keluarga berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penulis     :    Tim Redaksi

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Polemik dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Seleksi Sekretaris Daerah definitif Kota Batu memasuki tahap akhir. Panitia Seleksi atau Pansel akan mengumumkan tiga...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Peristiwa pahit mendera internal DPKP (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Lumajang. Uang raib...

MEMOonline.co.id. Pamekasan- Keberadaan sejumlah pusat kebugaran di Kabupaten Pamekasan yang menerapkan aktivitas olahraga secara bersamaan antara...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kualitas gizi anak-anak...

Komentar