Foto: Ilustrasi google
Foto: Ilustrasi google
MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah Kelompok Bermain (KB) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desa setempat.
Dugaan tersebut menjadi sorotan dan perbincangan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menilai praktik rangkap jabatan itu berpotensi menimbulkan persoalan administratif serta mengganggu profesionalitas pelayanan publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum perangkat desa tersebut telah menjalankan dua jabatan sekaligus dalam kurun waktu tertentu. Kondisi itu memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Seorang warga Desa Pagerungan Besar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa atas kondisi tersebut. Menurutnya, jabatan Sekdes dan Kepala KB/PAUD sama-sama membutuhkan perhatian dan tanggung jawab besar.
“Kalau benar merangkap jabatan, tentu sangat disayangkan. Dua jabatan itu sama-sama penting dan membutuhkan fokus. Kami berharap ada kejelasan dari pihak terkait,” ujarnya kepada media ini, Rabu (3/6/2026).
Ia menambahkan, masyarakat berhak mengetahui apakah rangkap jabatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran. Kami hanya ingin semuanya transparan dan sesuai aturan. Kalau memang diperbolehkan, jelaskan kepada masyarakat. Kalau tidak, tentu harus dievaluasi,” katanya.
Warga lainnya juga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan penelusuran agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, kejelasan status jabatan sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa maupun lembaga pendidikan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, oknum Sekdes yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini melalui sambungan telepon WhatsApp. Namun, panggilan yang dilakukan belum mendapat respons dari yang bersangkutan.
Selain itu, konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga telah dikirimkan. Akan tetapi, hingga berita ini dipublikasikan, pesan tersebut belum mendapat balasan maupun tanggapan dari pihak terkait.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak