Pemkab Lumajang Gelorakan 'Gempur Rokok Ilegal'

Foto : Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang (Kominfo-lmj)
604
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemkab Lumajang Jawa Timur, terus mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok tanpa disertai pita cukai (rokok ilegal).

Transaksi jual beli rokok ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas tersebut, bisa melaporkan ke kantor Bes Cukai terdekat, atau menghidupi nomer : 0898-1815-599

Kenali ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya:

1. Rokok pita cukai palsu. 2. Rokok pita cukai bekas. 3. Rokok pita cukai berbeda. 4. Rokok tanpa pita cukai.

STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menunjukkan komitmennya meningkatkan pelayanan transportasi bagi masyarakat...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dewan Koordinator Wilayah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu JAYA Malang Raya, GRIB JAYA Malang Raya, menggelar aksi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Sumenep memberangkatkan perdana hasil panen tembakau...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Memasuki musim panen tembakau 2026, pengusaha rokok lokal Sumenep, H. Mukmin alias Bos HM, mulai melakukan pembelian...

MEMOonline.co.id. Jember- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama aparat penegak hukum intensif menyita dan melakukan tindakan tegas berupa...

Komentar