Pemkab Lumajang Gelorakan 'Gempur Rokok Ilegal'

Foto : Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang (Kominfo-lmj)
580
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemkab Lumajang Jawa Timur, terus mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok tanpa disertai pita cukai (rokok ilegal).

Transaksi jual beli rokok ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas tersebut, bisa melaporkan ke kantor Bes Cukai terdekat, atau menghidupi nomer : 0898-1815-599

Kenali ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya:

1. Rokok pita cukai palsu. 2. Rokok pita cukai bekas. 3. Rokok pita cukai berbeda. 4. Rokok tanpa pita cukai.

STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Dugaan ketidaklengkapan perizinan usaha CV Surya Agro Mandiri yang beroperasi di wilayah Desa Ledoktempuro hingga...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Tingginya angka inflasi di Kabupaten Sumenep selama dua bulan berturut-turut menjadi sorotan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Pembangunan daerah yang berdaya saing dan inovatif tidak hanya bergerak dari tingkat kabupaten, melainkan harus...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memastikan video yang beredar luas di...

MEMOonline.co.id. Bekasi- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk ke Indonesia harus memberikan dampak...

Komentar