Pemkab Lumajang Gelorakan 'Gempur Rokok Ilegal'

Foto : Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang (Kominfo-lmj)
567
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemkab Lumajang Jawa Timur, terus mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok tanpa disertai pita cukai (rokok ilegal).

Transaksi jual beli rokok ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas tersebut, bisa melaporkan ke kantor Bes Cukai terdekat, atau menghidupi nomer : 0898-1815-599

Kenali ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya:

1. Rokok pita cukai palsu. 2. Rokok pita cukai bekas. 3. Rokok pita cukai berbeda. 4. Rokok tanpa pita cukai.

STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas)...

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep mencatat terobosan dalam tata kelola teknologi...

MEMOonline.co.id. Pamekasan- Pintu pagar SMK Kesehatan Nusantara yang berada di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota, Pamekasan,...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menempatkan pendidikan Al-Qur’an sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia dan...

Komentar