Foto : Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang (Kominfo-lmj)
Foto : Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang (Kominfo-lmj)
MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemkab Lumajang Jawa Timur, terus mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok tanpa disertai pita cukai (rokok ilegal).
Transaksi jual beli rokok ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi.
Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas tersebut, bisa melaporkan ke kantor Bes Cukai terdekat, atau menghidupi nomer : 0898-1815-599
Kenali ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya:
1. Rokok pita cukai palsu. 2. Rokok pita cukai bekas. 3. Rokok pita cukai berbeda. 4. Rokok tanpa pita cukai.
STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak