Ingin Motor Mega Pro, Pria Asal Kapassari Ini Nekat Nyolong Milik Tetangganya Sendiri

Foto: tersangka ditengah dengan diapit dua petugas tim bandit polsek tenggilis Surabaya
1965
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - lantaran ingin memiliki sepeda motor Mega Pro. Seorang pria asal Jalan Kapasari gg.II Surabaya ini terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tenggilis, Polrestabes Surabaya.

Pria bernama Guntur. umur 24 tahun itu ditangkap setalah ketahuan nyolong motor milik tetangganya sendiri di Jalan Kapasari Pedukuhan gg. II Surabaya.

"Pelaku diketahu mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T yang dibawa sebelumnya oleh pelaku." Terang AKP I. Ketut Redana Kanit Reskrim Polsek Tenggilis. Selasa (22/11/2022).

Dalam kasinya, lanjut Ketut, dia menjelaskan. Awalnya anggota mendapatkan laporan dari korban wahwa sepeda motor yang diparkir didepan kosnya hilang di curi orang.

Begitu laporan diterimanya. Anggota langung olah TKP dan meminta keterangan korban serta saksi lain. Sehingga petugas mendapatkan petunjuk dan ciri-ciri pelaku. Sehungga pelakunya berhasil kita amankan berikut barang buktinya." Ungkapnya.

Masih kata mantan kanit Simokerto ini, setelah ditangkap dan diintrograsi. Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di surabaya, pertama di Perempatan Jalan Wonokromo kemudian di Jalan Kapasari Pedukuhan Kota Surabaya.

Tersangka memang mencari sepeda motor dengan cara berkeling (mobile) di perkampungan dan begitu mendapatkan motor yang menjadi incarannya. "Dia lalu mengambilnya dengan cara merusak tumah kunci kontak dengan menggunakan kunci T." Tambah.

Ketut menjelaskan, dari barang bukti sepeda motor Mega Pro yang dicuri oleh pelaku ini rencananua tidak dijual. Melaikan akan digunakan sendiri. Sementara sepeda motor ini akan kita kembalikan kepemiliknya (korban), jika masyarakat merasa kehilangan sepeda motor mega pro.

"Maka langsung bisa datang keposek tenggilis untuk mengambil unitnya dengan sarat membawa surat STNK dan Bpkbasli." Imbuhnya.

Ketut mengatakan, atas perbuatanya tersangka, Guntur ini akan mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

"Dia juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentabg pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara." Pungkasnya.

Penulis      :    Reporter: Pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Bekasi- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk ke Indonesia harus memberikan dampak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Gelaran Rubaru Agro Wisata Fest 2026 kembali menjadi sorotan....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui berbagai program inovasi yang digagas...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Potensi gesekan mulai terlihat dalam pembangunan tanggul pengaman aliran Kali Regoyo di Desa Sumber Wuluh, Kecamatan...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Kabupaten Probolinggo kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Komentar