Foto: Dua barang bukti celurit panjang yang diamankan petugas dari tersangka saat dipamerkan ke awak media di Mapolres Tanjung Perak Surabaya
Foto: Dua barang bukti celurit panjang yang diamankan petugas dari tersangka saat dipamerkan ke awak media di Mapolres Tanjung Perak Surabaya
MEMOonline.co.id. Surabaya - Tawuran yang menyebakan 1 orang menunggal dinia di jalan kenjeran Surabaya. Pada Minggu 23 Oktober 2022. Sekitar pukul 02.00 wib. Akhinya Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. tetapkan tiga orang tersangka.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MRS (18) warga Tembok Dukuh Surabaya, MFA ( 18) Warga Bubutan Surabaya, dan AS (16) Warga Pacarkeling Surabaya.
"Ketiga ditangkap setelah melakukan tawuran dengan kelompok geng lain yang menyebkan lawannya atau korban meninggal dunia dilokasi kejadian." Kata AKP Afrif Rizky Wicaksono Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Rabu (26/10/2022).
Lanjut, Arif menjelaskan kejadian tawuran itu di sebabkan saling dendam, antara geng pelaku yang tergabung dari aliansi All Star (Tim Wokwok kacau) dengan Gengster Tim Gukguk sehingga keduanya bersepakat bertemu di jalan Kenjeran Surabaya.
"Setelah bertemu, mereka lalu bentrok dengan cara tawuran sehingga kejadian itu menyebakan dari Tim Gukguk mengalami luka sabetan clurit yang dibawa pelaku sehingga korban mengalami luka dan meninggal dunia." Terangnya Dia.
Lebih lanjut Arif, Dengan kejadian tawuran tersebut, Anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang mendapatkan laporan langung melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi. sehingga pelakunya berhasil diamankan dirumahnya masing-masing.
"Keduanya memang musuh pebuyutan, atara Geng All Star dengan Team Guguk sehunga team pelaku menyarukan ke Wa Grub untuk balas dendan sehingga keduanya bertemu di daerah Jalan kenjeran Surabaya dan taeuran tersebut mengakibat satu orang tewas." Tambah Arif.
Selain menangkap tiga tersangka. pihaknya juga mengamankan rekam Vidio kejadian tawuran, 1 umit HP warna hitam milik tersangka yang didalamnya ada vidio pengeroyokan, 1 bilah Celurit denga panjang 1,5 meter milik korban, 1 bilah Celurit panjang 2 meter mikik tersangka, dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah yang digunakan sarana oleh pelaku.
"Atas ketiganya kini sudah berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan penahanan serta penyelidikan lebih lanjut." Imbuhnya.
Arif menegaskan. dengan aksi tawuran yang menyebakan korban meninggal dunia oleh kelompok Gangster atau tiga orang ini. Maka mereka bertiga akan terancam hukuman diatas 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan pada meraka bertiga yaitu. Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 170 ayat (2)- (3) KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951." Pungkasnya.
Penulis : Pandik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak