Demi Lindungi Pedagang Tradisional, DPRD Sumenep Bakal Perketat Izin Toko Modern

Foto: Suasana Pembahasan Pansus Revisi Perda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.
152
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep mulai memperketat regulasi pendirian toko modern guna melindungi keberlangsungan pasar tradisional yang semakin terdesak oleh ekspansi ritel modern.

Langkah tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern.

Saat ini, pembahasan revisi perda tersebut tengah digodok oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Sumenep.

Ketua Pansus, Irwan Hayat, mengatakan pertumbuhan pasar modern yang pesat harus diimbangi kebijakan yang berpihak kepada pedagang kecil.

Menurutnya, pasar tradisional memiliki peran penting dalam menopang perekonomian masyarakat.

“Kalau tidak diatur dengan baik, pasar tradisional akan semakin tersisih. Karena itu pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan,” ujarnya saat memimpin rapat pembahasan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013, Jumat (8/5/2026).

Irwan menjelaskan, revisi perda nantinya akan mengatur lebih rinci mekanisme perizinan toko modern, termasuk penentuan lokasi pendirian dan batas jarak dengan pasar tradisional.

Aturan tersebut ditujukan untuk mencegah dampak langsung terhadap omzet pedagang kecil.

“Pasar modern tidak boleh berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional karena dapat memengaruhi omzet pedagang kecil,” tegasnya.

Selain memperketat perizinan, DPRD juga menyoroti pentingnya pembenahan pasar tradisional, mulai dari fasilitas, kebersihan, hingga penataan area pasar agar lebih nyaman bagi pengunjung.

Menurut Irwan, penguatan pasar tradisional tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga harus dibarengi peningkatan kualitas pelayanan dan sarana pendukung agar mampu bersaing dengan pasar modern.

Ia menilai stigma pasar tradisional yang kumuh dan tidak tertata harus diubah melalui langkah konkret dari pemerintah daerah.

DPRD juga meminta pengawasan terhadap pembangunan pasar modern diperketat agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Tujuan akhirnya bukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan keseimbangan agar pasar modern dan pasar tradisional bisa tumbuh bersama,” tandasnya.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Di tengah pesatnya pembangunan dan arus perubahan zaman, masyarakat diimbau tidak melepaskan akar budaya yang...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperkuat langkah antisipasi menghadapi puncak musim kemarau 2026 dengan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Merinda Tri Agustin...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Dugaan ketidaklengkapan perizinan usaha CV Surya Agro Mandiri yang beroperasi di wilayah Desa Ledoktempuro hingga...

Komentar