Pengendara Wajib Tahu, Ini 7 Macam Pelanggaran Yang Akan Ditindak Polres Pamekasan Saat Operasi Patuh Semeru 2022

Foto : Polres Pamekasan saat gelar latihan Pra Operasi Pekat Semeru 2022 di Gedung Bhayangkara
2288
ad

MEMOonline.co.id. Pamekasan - Terhitung mulai tanggal 13 Juni hingga 26 Juni 2022 Polres Pamekasan, akan melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2022.

Sebelum melaksanakan Operasi tersebut, Polres Pamekasan menggelar latihan Pra Operasi Patuh Semeru 2022 di Gedung Bhayangkara.

Kegiatan latpraops dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto. Ia didampingi Wakapolres Pamekasan, Kompol Azi Pratas Guspitu.

Saat latpraops berlangsung, dihadiri oleh seluruh anggota Polres Pamekasan yang terlibat sprin Ops Patuh Semeru 2022.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan operasi tersebut, perlu dilakukan Latpraops Kepolisian yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para personel yang dilibatkan dalam operasi. Sehingga tercipta cara bertindak yang tepat sesuai sasaran yang telah ditentukan.

"Harapan saya, janganlah latihan ini hanya dijadikan kegiatan formalitas saja, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan kesungguhan dan keseriusan, sehingga dapat menunjang pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022,” pesan AKBP Rogib Triyanto kepada anggotanya, Minggu (12/6/2022).

Latpraops ini diisi dengan pemaparan materi oleh para Pejabat Utama yang satuan kerjanya terlibat dalam pelaksanaan operasi. Di antaranya, Kabag Ops dan Para Kasatgas.

Di konfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS menyampaikan, tujuan Operasi Patuh Semeru 2022 ini untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

Adapun 7 pelanggaran yang akan diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 kali ini, di antaranya.

1. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.

2. Berkendara melebihi batas kecepatan.

3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart Indonesia (SNI) dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt/sabuk keselamatan.

5. Pengemudi dipengaruhi Alkohol/Narkotika/obat terlarang.

6. Menggunakan Hp pada saat mengemudikan kendaraan.

7. Melawan arus lalu lintas.

Penulis      :    Wildan

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar