Foto : Anggota Satpol PP Pamekasan saat turunkan Iklan di Jalan Padewau barat, Sabtu 4/6/2022.
Foto : Anggota Satpol PP Pamekasan saat turunkan Iklan di Jalan Padewau barat, Sabtu 4/6/2022.
MEMOonline.co.id. Pamekasan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan Kembali Tertibkan Puluhan Baner tidak berijin serta melanggar aturan. Sabtu, (4/6/2022) Sore.
Kabid Penegakan Perundang undangan daerah Satpol PP dan DAMKAR Kabupaten Pamekasan, Nurhidayati Rasuli melalui Kolrapnya Ach. Permady R. mengatakan, kegiatan tersebut rajin dilakukan setiap ada pelanggaran serta ada usulan dari dinas terkait.
"Kemarin kami telah melakukan kegiatan penertiban banner di tiga tempat karena telah melanggar ketentuan yang telah ditentukan, seperti banner yang dipaku dipohon, dipasang di tempat yang bukan tempatnya," kata Permadi kepada MEMOonline.co.id, Rabu (8/6/2022).
Adapun banner yang telah ditertibkan yaitu di tiga tempat, antara lain di Jalan Raya Pademawu Barat, Jalan Raya Pademawu Timur, dan Jalan Jokotole.
Dia mengatakan, alasan banner tersebut diturunkan karena telah melanggar Perbub No. 11 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan, selain penertiban banner, ada juga kegiatan lainnya yang telah dan akan dilakukan oleh Satpol PP Pamekasan.
"Kami juga telah melakukan banyak kegiatan yang sifatnya menertibkan, termasuk juga penertiban iklan, penutupan tempat karaoke, rumah kost dan juga anjal (anak jalanan," lanjutnya.
Selain itu, dia juga menghimbau kepada para pengusaha agar tertib dalam memasang reklame, dipasang pada tempat yang telah ditentukan, dan tidak melanggar aturan.
"Jadi kami mohon kepada para pengusaha agar tidak memasang iklan sembarang dan harus berijin", tutupnya.
Penulis : Wildan
Editor : Udiens
Publisher : Isma