Dua Tahun Tak Kunjung Terbitkan Sertifikat, Salahsatu Direktur Perumahan di Kota Batu Diduga Kuat Akan Menipu Pembelinya

Foto: Salah satu bangunan di Cluster Blue Saphire, Desa Sumbersekar, Kabupaten Malang
2029
ad

MEMOonline.co.id. Jember - Direktur utama salah satu perusahaan pengembang properti perumahan ternama yang berkantor Kota Batu, diduga melakukan penipuan terhadap pembelinya.

Adapun korbannya adalah IHR (nama Inisial), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Informasi itu, disampaikan oleh kuasa hukum korban Ihya Ulumuddin, SH, MH saat memberikan keterangan persnya, Sabtu (04/06/2022) malam di hadapan puluhan wartawan.

Pengacara yang akrab disapa Udik ini memaparkan, modus operandi dugaan penipuan itu adalah transaksi pembelian satu unit rumah yang beralamat di Cluster Blue Saphire Desa Sumbersekar, Kabupaten Malang.

Mewakili kliennya Udik menegaskan, bahwa pembelian itu senilai Rp 522.000.000 (lima ratus dua puluh dua juta rupiah) dibayar tunai.

Adapun bukti yang mengatakan, tertuang dalam kwitansi bermatrai Nomor CC65-91 dan surat perjanjian jual beli yang ditandatangani terduga.

"Itu hasil penjualan saham perusahaan dan dibarter dibelikan satu unit rumah dengan tunai senilai Rp 522.000.000 sebagaimana tertulis di kwitansi," terangnya.

Anggota Peradi Jember ini menjabarkan, isi perjanjian yang dituangkan dalam surat perjanjian jual beli itu, diperkuat dengan Notaris Dian Oktaviani, SH, MKn, tertanggal 8 Agustus 2020.

Isinya sendiri, memuat kesepakatan kalau pihak pengembang akan memproses dan menyelesaikan sertipikat itu paling lama enam bulan sudah diterbitkan.

"Hampir dua tahun sertipikat itu tidak kunjung diterbitkan dan pihak pengembang kurang kooperatif saat diajak komunikasi," lugasnya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 2004 ini menyampaikan, bahwa kliennya sudah mencoba melakukan negosiasi secara kekeluargaan dengan menawarkan beberapa opsi.

Tetapi, pihak pengembang tidak kunjung ada tindak lanjut dan etikat baik sehingga menimbulkan kerugian terhadap kliennya.

"Maka dari itu, kami bermaksud akan melakukan somasi kepada terduga dan kami tembuskan ke polres setempat. Agar, ada tindak lanjut mengembalikan uang sebagaimana tertera di kwitansi dan memberikan ganti rugi," tegasnya.

Udik menilai, apa yang dilakukan pelaku adalah tindakan melawan hukum dan bisa berpotensi diproses secara pidana.

"Kami masih berikan tenggat waktu, untuk menyelesaikan. Kalau nanti tetap tidak diindahkan, kami akan lanjutkan lewat proses hukum dengan bukti-bukti yang menguatkan," tegasnya.

Akibat kejadian itu, udik merinci, kerugian yang dialami kliennya baik materi dan imateri senilai ratusan juta rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pengembang perumahan Blue Saphire belum berhasil dihubungi. Berita Butuh Verifikasi dan Tindak Lanjut.

Penulis      :    Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar