Saling Klaim Atas Sebidang Tanah, Pemdes Pantai Makmur Fasilitasi Mediasi Para Pihak

Foto: Undangan mediasi
725
ad

MEMOonline.co.id. Bekasi  - Pemerintah Desa (Pemdes) Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi berencana akan memfasilitasi para pihak yang saling klaim atas kepemilikan sebidang tanah berdasar Girik dan Surat Hak Milik (SHM) pada Rabu (15/3/2022).

"Kami hanya memfasilitasi, hal itu sebagai bentuk pelayanan Pemdes kepada warga yang bersengketa karena lokasi tanahnya berada di desa Pantai Makmur," kata Kades Pantai Makmur, H. Mursan Hamdani, S.E, Senin (14/3/2022).

Untuk itu, lanjut Kades, kedua belah pihak sama-sama diundang secara resmi oleh pihak desa dan diwajibkan membawa bukti-bukti otentik kepemilikan masing-masing serta menjaga protokol kesehatan (prokes).

"Kedua belah pihak kami undang dan harus membawa bukti-bukti otentiknya. Baik SHM maupun Girik tentunya memiliki asal muasal atau sejarah. Keduanya silahkan dibuka secara gamblang dan elegan, tak lupa jaga prokes," ujar H. Mursan.

H. Mursan pun berpesan dan mengharapkan kepada para pihak, baik pengurus atau kuasa hukum ahli waris dari kedua belah pihak bahwa dalam pertemuan tersebut untuk mengutamakan kondusifitas dan sportifitas.

"Kami hanya minta kepada para kuasa hukum dari kedua belah pihak agar jaga kondusifitas dan sportifitas dalam acara mediasi, supaya dapat berjalan dengan baik," jelas Kades.

Sementara, Edi Utama, S.H., M.A sebagai Kuasa Hukum dari ahli waris Sanan bin Sairun memberikan apresiasi atas kinerja Kepala Desa Pantai Makmur yang sigap memfaslilitasi kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan atau mediasi.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Kades, yang sigap terhadap permasalahan yang dihadapi warganya, terutama sengketa tanah di wilayahnya," kata Edi.

Edi menambahkan bahwa dengan semakin maraknya praktik mafia tanah, saat ini pemerintah gencar mensosialisasikan kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika menjadi korban mafia tanah.

"Maraknya mafia tanah, pemerintah saat ini gencar sosialisasi agar masyarakat berani lapor jika jadi korban mafia tanah. Untuk itu jika dalam pertemuan tersebut tidak ada titik temu, maka kami akan lakukan upaya hukum," ucapnya.

Lebih lanjut Edi menegaskan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum ahli waris Sanan bin Sairun akan melakukan pembelaan dan memperjuangkan hak ahli waris.

"Jelas, kami selaku lawyer atau kuasa hukum dari ahli waris Sanan bin Sairun akan berjuang semaksimal mungkin untuk membela apa yang menjadi hak ahli waris," pungkas Edi.

Penulis      :   Bambang

Editor        :   Udiens

Publisher :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pasar tradisional Kota Batu....

MEMOonline.co.id. Malang- Ketua LSM Aliansi Pemantau Anti Korupsi Nasional Republik Indonesia (APAN RI), Rahma Yulinda Handayani Tan, mengecam keras...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menyiapkan anggaran sekitar Rp250 juta untuk pengawasan program Bantuan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, belum dapat...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memaksimalkan peningkatan...

Komentar