Kadin Sumenep Kecewa Pedagang Pasar Anom 'Dipaksa' Bayar Tunggakan Retribusi Rp 1,3 M "Itu Tidak Bijak dan Sangat Memberatkan"

Foto: Hairul Anwar, Ketua Kadin Sumenep
1277
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep  - Upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan penagihan retribusi kios dan pertokoan di Pasar Anom dinilai sangat memberatkan kepada pedagang.

"Ini tidak bijak dan sangat memberatkan," kata Hairul Anwar, Ketua Kadin Sumenep, Minggu (25/12/2021).

Sebab kata Hairul, kebijakan tersebut dilakukan ditengah melemahnya ekonomi pedagang akibat dampak pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Sehingga kata Hairul banyak pedagang yang mengeluh karena harus membayar retribusi dengan nominal yang cukup besar.

"Tentu kebijakan itu membuat pedagang resah, karena pedagan yang punya lapak dimintai uang sewa yang gentong (besar) dan harus dibayat," jelasnya.

Besarnya tunggakan itu kata Hairul bukan bukan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pedagang. Dia meyakini apabila petugas pasar melakukan penagihan secara rutin setiap bulan, retribusi tidak akan menumpuk seperti yang terjadi saat ini.

"Ini salah siapa,? pedagang apa UPTD pasar yang gak kerja untuk narik retribusi tiap bulan. Sehingga akhirnya gentong dan menumpuk sampai banyak," jelas dia mempertanyakan.

Hairul menyadari pemerintah membutuhkan pemasukan, namun dilakukan dengan cara "dipaksakan" seperti saat ini dinilai kurang elok dan terkesan tidak memihak pada rakyat.

Apalagi lanjut dia penagihan dilakukan menjelang akhir tahun anggaran. Sehingga pemerintah terkesan dikejar target. "Sepertinya tidak bijak sama sekali," tegas dia.

Sebelumnya, Koordinator UPT Pasar Sumenep Hairul Anwar mengatakan, upaya penagihan dilakukan karena retribusi pasar Anom memiliki tunggakan senilai Rp1,3 miliar. Tunggakan tersebut terhitung sejak 2003 hingga tahun 2021.

Menurut Hairul, apabila pemiluk hak guna tidak membayar retribusi maka akan alan diambil alih hak gunanya. Pencabutan hak guna itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 9. Dalam Perbup itu terdapat pasal yang mengatur apabila pemilik hak guna tidak membayar retribusi maka akan dicabut. Selain itu hak guna bisa dicabut apabila dalam kurun waktu 10 hari berturut-turut tidak dioperasikan atau tidak dibuka.

Apakah retribusi tahun sebelumnya tidak ditagih? Hairul mengaku sebagian pedagang sengaja tidak membayar dan juga karena tidak beroperasi.

"Saat saya turun kebawah, ada pedagang yang mengatakan lewat. Mungkin mereka tidak tahu jika saya Kepala UPT yang baru," jelas pria yang baru menjabat sebagai Koordinator UPT Pasar itu.

Pasar Anom merupakan pasar tradisional terbesar di Kabupaten Sumenep. Lokasinya, terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Penulis      :   Satrio

Editor        :   Udiens

Publisher :   Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar