Pedagang Pasar Anom Sumenep Resah Dipaksa Bayar Tunggakan Retribusi Rp1,3 M

Foto: Hairul Anwar, Koordinator UPT Pasar Sumenep
1501
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep  - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkesan memaksa para pedagang Pasar Anom, untuk membayar uang retribusi yang kini nunggak Rp1,3 miliar.

Akibatnya, para pedagang pasar yang berlokasi di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep itu resah, lantaran tagihan uang retribusi tersebut dilakukan saat kondisi pasar sepi.

"Tunggakan retribusi pasar Anom sebesar Rp1,3 miliar. Tunggakan itu ada yang mulai tahun 2003 hingga tahun 2021," kata Hairul Anwar, Koordinator UPT Pasar Sumenep, Jum'at (24/12/2021).

Oleh sebab itu, pihaknya melakukan upaya penagihan kepada semua pemangku kios ataupun pertokoan di Pasar Anom.

Bahkan, apabila mangkel akan diambil alih oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Setelah diambil alih, nantinya akan diberikan kepada warga yang akan mengadu nasib sebagai pedagang, dengan syarat akan tertib melakukan pembayaran retribusi setiap bulan.

Ketentuan pencabutan hak guna itu kata Hairul, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 9.

Dalam Perbup itu terdapat pasal yang mengatur apabila pemilik hak guna tidak membayar retribusi maka akan dicabut.

Selain itu hak guna bisa dicabut apabila dalam kurun waktu 10 hari berturut-turut tidak dioperasikan atau tidak dibuka.

Hasil pengawasan yang dilakukan kata dia, dari 600 kios dan toko di Pasar Anom terdapat beberapa kios atau pertokoan yang nyata lama tidak dioperasikan bahkan dipasang papan dijual.

"Kalau sudah ada papan dijual langsung diambil alih," jelas Hairul.

Apakah retribusi tahun sebelumnya tidak ditagih? Hairul mengaku sebagian pedagang sengaja tidak membayar dan juga karena tidak beroperasi.

"Saat saya turun kebawah, ada pedagang yang mengatakan lewat. Mungkin mereka tidak tahu jika saya Kepala UPT yang baru," jelasnya.

Padahal lanjut Hairul, retribusi yang ditanggung setiap pedagang dinilai sangat terjangkau atau sesuai dengan luasnya pertokoan atau kios.

"Kalau besarannya bervariasi, ada yang Rp 48 ribu, ada Rp36 ribu dan Rp11 ribu setiap bulan. Meski kecil, kalau menumpuk bertahun-tahun akhirnya banyak juga," tegasnya.

Lebih lanjut Hairul mengaku dari upaya tersebut lanjut Hairul, pihaknya telah berhasil menyetorkan anggaran sebesar Rp352 juta ke Kas Daerah.

Namun, Hairul belum memastikan apakah tunggakan tersebut akan lunas hingga akhir tahun atau tidak, karena saat ini upaya penagihan pada pedagang terus berlanjut.

"Kami terus berupaya dan hingga puncaknya nanti pada 29 (29 Desember 2021)," tegas dia.

Untuk diketahui tunggakan retribusi pasar yang kini mencapai Rp 1,3 miliar sudah menjadi atensi Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penulis      :   Satrio

Editor        :   Udiens

Publisher :   Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar