Foto : Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Foto : Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
MEMOonline.co.id, Sampang - Dugaan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang dilakukan oleh dua wanita yakni, Ulfa asal Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, dan Anis asal Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura masuk ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan penggelapan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Muhibbah ( 41 ), salah satu Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Kabupaten Sampang.
Laporan bermula saat korban dimintai tolong oleh orang tuanya untuk menggadaikan BPKB kendaraan roda empat, lantaran butuh uang buat biaya rehabilitasi musholla.
Pelaporan polisi yang dilakukan warga Jalan Kramat Gang 1/82, RT 001 RW 002, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, sendiri dipicu sikap kedua terlapor yang tak kunjung mengembalikan BPKB yang dipersoalkan.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto dikonfirmasi melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu ( Tipiter ) Aipda Sonny mengatakan, kasus dugaan penggelapan BPKB tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Pelaporan itu sudah naik ke tahap penyidikan," terang Sonny lewat selulernya, Rabu (22/9/2021).
Menurut Sonny, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan kata Sonny, pihaknya masih belum menetapkan kedua tersangka.
"Belum ada tersangka, masih menunggu hasil gelar perkara," tandas Sonny.
Terpisah, Muhibbah berharap kepolisian segera menggelar perkara tersebut.
Kata Muhibbah, salah satu teman terlapor pernah mendatangi dirinya, meminta keringan waktu untuk mengembalikan BPKB tersebut.
"Saya bilang, kalau persoalan itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian," ucapnya.
Muhibbah mengingatkan pada terlapor, jangan berpikir bahwa punya uang, atau punya koneksi - koneksi tertentu, bisa terhindar dari hukum.
"Saya percaya hukum itu dibuat untuk memberikan efek jera pada pelanggarnya, sehingga orang harus patuh dan taat pada hukum, kita ini negara hukum," tandas Muhibbah.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Dafa