Foto: pemilik 51 paket sabu siap edar
Foto: pemilik 51 paket sabu siap edar
MEMOonline.co.id, Sanggau - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Malaysia dari Batalyon Infanteri (Yonif) 642/Kapuas, berhasil menggagalkan peredaran barang haram, berupa sabu sebanyak 51 paket dan siap edar.
Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, S. Sos. saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, membenarkan pengggagalan peredaran barang haram tersebut.
Menurut Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, penangkapan itu, berdasarkan laporan dari Komandan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Letkol Infanteri Faizal Amri.
Sedangkan pelaku yang digagalkan itu, berinisial (Maj), warga Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Dan barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 51 paket siap edar.
Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti menuturkan, kronologis kejadian tersebut bermula dari penangkapan terhadap seorang pengendara motor yang melintas di depan Pos TNI di Dusun Pemodis, Kecamatan Beduai, dengan gerak yang mencurigakan. Maj berusaha menghindari pemeriksaan dari Pos Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas.
“Saat diperiksa pelaku menyimpan barang tersebut, di jok motor bagian dalam dan di gantungan kunci motor yang sudah dimodifikasi,” ujar Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti
Selain barang bukti kristal putih yang diduga sabu sebanyak 51 paket, kata Kapendam yang disembunyikan dalam kotak permen, ada juga uang yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 2.507.000. Untuk penanganan selanjutnya, pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Beduai," tutup Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti. (Viky/Redaksi)